CPNS 2021
Formasi CPNS/PPPK 2021 Akan Segera Diumumkan, Jumlahnya 1,3 Juta, Guru Paling Banyak Diterima
Terdiri atas 70.000 PPPK Jabatan Fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga keseh
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan prosentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS atau sesuai dengan kebutuhan mereka masing-masing," sebut Tjahjo.
Baca juga: CPNS 2021 Hampir Dibuka, Ini Prediksi Formasi yang Bisa Dilamar Bagi Lulusan SMA
Aturan Seleksi CPNS 2021
Sejauh ini belum ada aturan atau ketentuan seleksi CPNS/PPPK untuk tahun 2021 yang dikeluarkan dari pemerintah.
Sementara mengenai persyaratan khusus, diungkapkan Tjahjo akan ditentukan oleh masing-masing instansi pemerintahan yang membuka perekrutan tersebut.
"Persyaratan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibuka lowongannya.
Setiap jabatan memiliki persyaratan kualifikasi yang beragam sesuai aturan yang berlaku di jabatan tersebut," kata Tjahjo.
Merujuk pada seleksi pada tahun 2019 lalu, berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS dan PPPK.
Persyaratan Umum CPNS
1. Usia pada saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;
2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan, taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
Baca juga: CPNS 2021 - Formasi Guru & Tenaga Kesehatan Paling Banyak Dibutuhkan, Jangan Lupa Syarat Ini
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah,
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;