Ini Sanksi Bagi Polisi Minum Miras dan Masuk Tempat Hiburan Malam, Warga Diminta Awasi dan Laporkan
Propam Polri mengungkapkan sanksi personel kepolisian yang ketahuan mengonsumsi minuman keras (miras) dan pergi ke tempat hiburan malam.
Tak hanya larangan masuk ke tempat hiburan malam, personel Polri juga akan dilarang untuk mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol.
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).
Sambo menjelaskan penggunaan senjata api untuk para personel yang bertugas juga akan dievaluasi.
Nantinya, tak sembarangan orang lagi yang boleh memegang senpi saat bertugas.
"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang Senjata Api di seluruh jajaran dan wilayah baik test Psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku Anggota Polri," tukasnya.
Sebagai informasi, Propam Polri dan Propam Polda Metro Jaya juga tengah menggulirkan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda CS.
Pencopotan itu nantinya akan melalui sidang komisi kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia.
Hal tersebut mengacu peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik Indonesia.
Aturan itu mengacu pada pasal 11, 12 dan 13 pada UU tersebut.
Baca juga: Karhutla di Nagan Raya Meluas, Upaya Pemadaman Berlanjut
Baca juga: Psikolog: Pelaku Kekerasan Seksual Umumnya Orang Dekat
Baca juga: Menciptakan Generasi Islami, Polsek Tapaktuan Gelar Program Anak Shaleh Bhabinkamtibmas
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Sanksi Bagi Anggota Polri yang Konsumsi Miras dan Pergi ke Tempat Hiburan Malam