Puasa
Ini Tata Cara dan Ketentuan Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Tak Sembarangan Orang Dibolehkan
Kendati demikian, perlu ditekankan tidak semua orang bisa langsung bayar fidyah.
Kendati demikian, perlu ditekankan tidak semua orang bisa langsung bayar fidyah.
SERAMBINEWS.COM- Tidak lama lagi ummat islam sedunia akan memasuki bulan puasa.
Nah, sudah lunaskan utang puasa di tahun lalu.
Tidak terasa, ibadah puasa Ramadan 1442 H akan jatuh pada April 2021 mendatang.
Karenanya, umat muslim dianjurkan untuk mengganti puasa Ramadan tahun lalu yang 'bolong'.
Untuk membayarnya, bisa dengan puasa qadha dan bayaf fidyah.
Kendati demikian, perlu ditekankan tidak semua orang bisa langsung bayar fidyah.
Fidyah adalah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Baca juga: Disdik Nagan Raya Awasi Penerapan Protkes di Sekolah
Baca juga: Pasien Covid-19 yang Sembuh Bertambah 16 Orang, 14 Ribu Nakes Divaksin Dosis Kedua
Baca juga: GeRAK Surati Anggota DPR-RI Terkait Tongkang Terdampar di Nagan Raya
Langkah ini hanya dikhususkan untuk orang yang tidak mampu menjalankan puasa.
Dilansir Surya dari baznas.go.id, ada 5 kriteria orang yang harus bayar fidyah di antaranya adalah:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
Orang berusia lanjut atau lansia yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa, bisa membayar fidyah.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
Orang sakit parah, tidak memiliki harapan sembuh, sampai tidak sanggup berpuasa tidak memiliki kewajiban berpuasa ramadan
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).