Dana Desa
Pencairan Dana Desa di Aceh Tahap I Rendah, Rp 370,64 Miliar dari Total Angggaran Rp 4,986 Triliun
Zul Husni menyebutkan, dari 23 Kabupaten/Kota, baru dua daerah yang telah mencairkan dana desa tahap I sebesar 100 persen, yaitu Aceh Selatan dan Aceh
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh menyatakan, jumlah gampong di Aceh yang telah mencairkan dana desa tahap I sebesar 40 persen.
Dengan kata lain, sampai posisi 1 Maret 2021, baru sebanyak 1.571 gampong, atau sebesar 24,18 persen, dari 6.497 gampong yang ada di Aceh yang telah mencairkan.
Sedangkan nilai uangnya Rp 370,64 miliar, baru sebesar 7,43 persen dari pagunya Rp 4,986 Trilliun.
“Kepada daerah-daerah yang gampongnya masih sedikit mencairkan dana desa tahap I, kita minta pemerintah setempat memberikan asistensi kepada pengurus gampongnya dalam melengkapi persyaratan untuk percepatan pencairan dana desa tersebut,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Azhari Hasan, melalui PPK Dana Desa Zul Husni kepada Serambinews.com, Senin (1/3) di Banda Aceh.
• Atsiri Research Center USK, Bank Indonesia, dan Petani Panen Raya Nilam di Aceh Jaya
• Wanita 72 Tahun Tewas di Gudang, Jasad Istri Mantan Sekda Siantar Ini Penuh Luka, Diduga Dibunuh
Zul Husni menyebutkan, dari 23 Kabupaten/Kota, baru dua daerah yang telah mencairkan dana desa tahap I sebesar 100 persen, yaitu Aceh Selatan dan Aceh Tamiang.
Sementara, masih ada tiga daerah lagi yang belum mencairkan dana desa tahap I yaitu Kabupaten Pidie, Simeulue dan Kota Subulussalam.
Menurut Permendes Nomor 13 tahun 2020 dan PMK Nomor 222 tahun 2020 tentang Tata Cara Pencairan dan Pemanfaatan Dana Desa tahun 2021, sebut Zul Husni, ada tiga prioritas pemanfaatan dana desa.
Priotas pertama, pemulihan ekonomi nasional berskala gampong. Sasaran program dan kegiatannya adalah, BUMG, listrik desa dan ekonomi produktif.
Prioritas kedua, program prioritas nasional bersekala gampong yang meliputi pendataan/pemetaan, teknologi informasi, gampong wisata, ketahanan pangan, stunting, gampong inklusif.
Prioritas ketiga, adaptasi kebiasaan baru desa, sasarannya adalah gampong aman covid 19 dan penyaluran BLT.
Persyaratan pencairan dana desa tahap I sebesar 40 persen di KPPN pada tahun 2021 ini, menurut Zul Husni, sama seperti tahun lalu.
Di antaranya, daerah setempat sudah mengesahkan RAPBK 2021 dan sudah membuat Peaturan Bupati/Peraturan Walikota tentang pemanfaatan dana desa, yang berdasarkan Permendes Nomor 13 tahun 2020 dan PMK Nomor 222 tahun 2020.
Pemerintah daerah yang peduli dengan pemanfaatan dana desa bagi kesejahteraan masyarakat gampongnya, kata Zul Husni, pemerintah daerah bersama DPMG Kabupaten, camat, pengurus gampong, saling membantu melengkapi persyaratan pencairan dana desa tahap I.
Usulan dana desa bisa disampaikan dan dicairkan ke KPPN secara serentak, seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Tamiang.
“Seluruh gampong di Kabupaten Aceh Selatan sebanyak 260 gampong dan Aceh Tamiang sebanyak 212 gampong, sudah mencairkan dana desa tahap I sebesar 40 persen,” ujar Zul Husni.
Daerah lain, kata Zul Husni, pihaknya harap bisa melakukan hal yang sama, seperti Aceh Selatan dan Aceh Tamiang. Aplikasi usulan program, kegiatan dan pencairan dana desa, rata-rata sudah dipahami oleh pengelola dana desa di gampong, baik pedamping dana desa maupun pihak gampong.
Karena pengelola dana desa di gampong sudah memahami cara mengusul program dan kegiatan ke dalam aplikasi pencairan dana desa, usulan pencairannya bisa dilakukan secara serentak.
Dibuatkan formatnya, masing-masing gampong tinggal mengisi kegiatan yang mau dilaksanakan untuk pemanfaatan dana desa tahap I sebesar 40 persen itu.
Kota Banda Aceh, sebut Zul Husni, sampai kini, baru 16 gampong dari 90 gampong yang mencairkan dana desa tahap I.
Sedangkan Aceh Besar, baru 89 gampong dari 604 gampong yang sudah mencairkan dana desa tahap I.
Kepala DPMG Kota Banda Aceh, Dwi Putrasyah yang dikonfirmasi terkait pencairan dana desa tahap I mengatakan, benar dari 90 gampong, baru 15 gampong yang telah mencairkan dana desa tahap I sebesar 40 persen, sampai posisi minggu ketiga bulan Februari 2021.
Pada minggu keempat bulan Februari 2021 kemarin, lanjut Dwi Putrasyah, ada 13 gampong lagi yang telah mengusulkan pencairan dana desa tahap I.
Selain itu, ada 12 gampong lagi menyusul, sehingga sampai minggu pertama bulan Maret ini, ada 40 gampong yang sudah dan sedang mencairkan dana desa tahap I.
Dari 50 gampong yang belum mengusulkan pencairan dana desa, sebut Dwi Putrasyah, sebanyak 32 gampong setelah mendapat asistensi pemanfaatan dana desa tahun 2021 dari DPMG Kota.
Mereka kini kembali menyusun program dan kegiatan pemanfatan pencairan dana desa tahap I nya sebesar 40 persen.
Sedangkan sisanya 18 gampong lagi, sedang menyusun program dan kegiatan pemanfaatan dana desa tahap I.
Sasaran pemanfaatan dana desa tahap I untuk 90 gampong di Kota Banda Aceh, sebut Dwi Putrasyah, sesuai Permendes Nomor 13/2020 dan PMK Nomor 222/2020.
Di antaranya untuk penyaluran BLT, mendukung kegiatan program stunting. Misalnya pemberian makanan tambahan bagi anak balita dan pemberdayaan IBU PKK dalam pemanfaatan pekarangan untuk ditanami tanaman sayuran, bumbu-bumbuan, ketahanan pangan, BUMG, penanganan cegah covid 19 dan lainnya.(*)