Berita Ekonomi

Pemerintah Beri Keringanan Utang bagi Pelaku UMKM, Ini Ketentuan dan Besarannya

Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, & ongkos

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Saifullah
Ilustrasi utang 

Caranya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), paling lambat 1 Desember 2021. 

Baca juga: 43 Mahasiswa STIKes Payung Negeri Kampus Bireuen Laksanakan PBL di Gandapura

Baca juga: Bupati Bireuen Buka TMMD Reguler 110 Kodim 0111/Bireuen di Alue Limeng

Baca juga: 43 Mahasiswa STIKes Payung Negeri Kampus Bireuen Laksanakan PBL di Gandapura

Informasi lebih lanjut terkait Program Keringanan Utang dapat diperoleh di KPKNL terdekat atau melalui call center DJKN (021) 150-991.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved