Berita Ekonomi
Pemerintah Beri Keringanan Utang bagi Pelaku UMKM, Ini Ketentuan dan Besarannya
Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, & ongkos
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Saifullah
Ilustrasi utang
Caranya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), paling lambat 1 Desember 2021.
Baca juga: 43 Mahasiswa STIKes Payung Negeri Kampus Bireuen Laksanakan PBL di Gandapura
Baca juga: Bupati Bireuen Buka TMMD Reguler 110 Kodim 0111/Bireuen di Alue Limeng
Baca juga: 43 Mahasiswa STIKes Payung Negeri Kampus Bireuen Laksanakan PBL di Gandapura
Informasi lebih lanjut terkait Program Keringanan Utang dapat diperoleh di KPKNL terdekat atau melalui call center DJKN (021) 150-991.(*)
Rekomendasi untuk Anda