Rabu, 17 Juni 2026

Berita Ekonomi

Pemerintah Beri Keringanan Utang bagi Pelaku UMKM, Ini Ketentuan dan Besarannya

Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, & ongkos

Tayang:
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Saifullah
Ilustrasi utang 

Caranya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), paling lambat 1 Desember 2021. 

Baca juga: 43 Mahasiswa STIKes Payung Negeri Kampus Bireuen Laksanakan PBL di Gandapura

Baca juga: Bupati Bireuen Buka TMMD Reguler 110 Kodim 0111/Bireuen di Alue Limeng

Baca juga: 43 Mahasiswa STIKes Payung Negeri Kampus Bireuen Laksanakan PBL di Gandapura

Informasi lebih lanjut terkait Program Keringanan Utang dapat diperoleh di KPKNL terdekat atau melalui call center DJKN (021) 150-991.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
Live
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved