CPNS 2021
Pendaftaran CPNS 2021 Segera Diumumkan! Nomor KK dan KTP Belum Singkron? Begini 5 Cara Ceknya
Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data yang paling dibutuhkan saat mendaftar CPNS 2021.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
d. Setelah masuk, isi NIK dan e-KTP pada kolom yang tersedia
e. Data Kartu Keluarga kemudian akan muncul dengan lengkap
Baca juga: PENTING! Ini Tips Memilih Formasi CPNS 2021 Agar Mudah Lolos Seleksi
Daftar CPNS lewat Portal Mana?
Nantinya, saat pelamar masuk ke prtal sscasn.bkn.go.id akan ditapilkan dengan tiga pilihan situs.
Ketiga situs tersebut yakni, SSCN, SSCN DIKDIN, dan SSP3K.
Dan pastikan pelamar mengetahui kegunaan masing-masing portal tersebut.
1. SSCN (sscn.bkn.go.id)
SSCN adalah situs resmi pendaftaran CPNS secara nasional dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi.
Portal ini sebagai pintu pendaftaran seleksi CPNS ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah.
Jika Anda ingin menjadi bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka portal ini menjadi pintu utama untuk pendaftaran pada bulan April mendatang.
Pastikan Anda memenuhi persyaratan saat mendaftar di portal SSCN (sscn.bkn.go.id).
2. SSCN DIKDIN (dikdin.bkn.go.id)
SSCN DIKDIN adalah situs resmi yang digunakan untuk pendaftaran online Seleksi Calon Siswa Sekolah Kedinasan 2020.
Portal ini diperuntukan bagi pelamar yang ingin melamar di sekolah Kedinasan.
Sekolah kedinasan ini memiliki ikatan dengan lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan, seperti IPDN (Kemendagri), STAN (Kemenkeu), STIS (Badan Pusat Statistik) dan lainnya.
Baca juga: CPNS 2021 - Formasi Guru & Tenaga Kesehatan Paling Banyak Dibutuhkan, Jangan Lupa Syarat Ini
Pelamar disarankan untuk selalu cek info terkini melalui portal dan login akun SSCN DIKDIN, juga melihat informasi pada web masing-masing Instansi Sekolah Kedinasan
Pastikan Anda memenuhi persyaratan saat mendaftar di portal SSCN DIKDIN (dikdin.bkn.go.id)
3. SSP3K (ssp3k.bkn.go.id)
SSP3K adalah situs resmi yang diperuntukan untuk mendaftar sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Portal ini sebagai pintu pendaftaran seleksi PPPK bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan.
Proses pendaftaran tidak jauh berbeda dengan portal SSCN (sscn.bkn.go.id).
Dibuka 1,3 Juta Formasi
Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Teguh Widjinarko, membeberkan jadwal seleksi CPNS 2021.
Menurut dia, prosesnya akan dimulai pada bulan Maret dengan penetapan jumlah formasi.
Lalu di bulan berikutnya, tepatnya di April hingga Mei 2021, proses pendaftaran seleksi CPNS bakal dibuka.
Selanjutnya, kata Teguh, pada pertengahan tahun ini atau bulan Juni 2021, akan dimulai proses seleksi CPNS bagi peserta yang telah mendaftarkan diri.
Baca juga: CPNS 2021 Hampir Dibuka, Ini Prediksi Formasi yang Bisa Dilamar Bagi Lulusan SMA
"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Teguh dikutip dari TribunJakarta pada Kamis (11/2/2021).
Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS pada tahun ini, akan dibuka lowongan sebanyak1,3 juta formasi.
Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut perincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:
1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk pemda)
2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas:
Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru).
Baca juga: CPNS 2021 - Ini Keuntungan Jika Daftar CPNS Lewat Jalur Cumlaude, Passing Grade Tidak Ditetapkan
Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.
Dokumen yang Disiapkan
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Untuk ‘Dokumen Pendukung lainnya’ pelamar diwajibkan memahami secara cermat sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang akan dilamar.
“Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN,” tulis BKN.
Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka, Simak Cara Melihat Formasi Beserta Alur Pendaftarannya
“Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem,” tulisnya.
Sementara itu, sebagaian instansi ada yang mensyaratkan untuk menunjukkan berkas fisik untuk seleksi administrasi.
Untuk itu, pelamar selalu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Kabar Gembira Kapal Aceh Hebat 3 Mulai Beroperasi Pekan Kedua Maret, Ini Rute yang Dilayani
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Sembilan Rumah Warga Silih Nara, Puluhan Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
Baca juga: Kisah Buruk Wanita Sudah Menikah 4 Tahun Baru Tahu Suaminya Penipu, Punya Istri Lain dan 5 Tunangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/cpns-2018-syarat-dan-cara-upload-foto-selfie-nik-ktp-data-di-sscnbkngoid_20180925_144001.jpg)