Dituntut 4 Tahun Penjara Karena Kasus Suap, Djoko Tjandra: Cuma Urusan Kecil Bukan Perbuatan Jahat

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

Sebagaimana diketahui, terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra didakwa menyuap Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari senilai 500 ribu dolar AS dari total janji 1 juta dolar AS.

Lewat suap itu, Djoko Tjandra bermaksud agar Pinangki menyelesaikan permasalahan hukum yang menjeratnya dengan mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung.

Tujuan penerbitan fatwa MA itu supaya pidana penjara selama 2 tahun yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Djoko Tjandra sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa MA tersebut, dengan argumen bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun tidak bisa dieksekusi sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.

Akan tetapi, karena terdakwa Djoko Tjandra tahu status Pinangki sebagai jaksa, maka ia tidak mau melakukan transaksi secara langsung.

Kemudian, Pinangki menyanggupi menghadirkan pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya untuk bertransaksi dengan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA.

Atas perbuatan menyuap penyelenggara negara, Djoko Tjandra diancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Baca juga: Sri Lanka Akhiri Kremasi Muslim Korban Covid-19, Liga Dunia Muslim Sampaikan Terima Kasih

Baca juga: Kapuspen Kemendagri Jabarkan Peran Implementasi dalam SP4N-LAPOR di Lingkungan Pemda

Baca juga: Setelah Terlibat Drama Kejar-kejaran, Polisi Kembali Temukan Sabu di Rumah Tersangka

Artikel ini tayang di Tribunnews.com: Hadapi Tuntutan, Djoko Tjandra: Santai Saja, Ini Cuma Urusan Kecil Bukan Suatu Perbuatan Jahat
 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved