Berita Lhokseumawe
HMI Lhokseumawe Gelar Aksi Damai di PN Kisaran Sumut, Serahkan Pernyataan Sikap & KTP Warga Aceh
Aktivis HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara pada Rabu (3/3/2021), melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatera Utara (Sumut).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
"HMI berharap Arwan dan rekan-rekannya divonis bebas, dan kembali melanjutkan studinya di Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Dengan dukungan dan doa semua pihak, kita meminta majelis hakim memutuskan dengan bijak dan seadil-adilnya," tutur Agung.
Baca juga: Babinsa Kodim Aceh Jaya Pantau dan Sosialisasi Bahaya Karhutla
Baca juga: Anggota DPD RI Kaget Temukan Satu Sekolah Hanya Dua Guru yang Masuk: Ini Namanya Menzalimi Murid
Baca juga: Punya Utang Setenagh dari Utang Indonesia, Malaysia Terancam Bangkrut, Mengapa?
Setelah berorasi di halaman PN Kisaran, akhirnya Perwakilan dari PN Kisaran hadir di tengah-tengah mahasiswa dan dengan difasilitasi personel Polres Kisaran menerima berkas pernyataan sikap para pendemo.
Selain pernyataan sikap, juga diserahkan pernyataan tokoh nasional terhadap kasus Arwan, kemudian fotokopi KTP masyarakat Aceh sebagai bentuk dukungan dan jaminan agar hakim dapat memutuskan Arwan tidak bersalah.
Di hadapan mahasiswa, Miduk Sinaga, SH sebagai perwakilan PN Kisaran mengatakan, pihaknya akan menjadikan aspirasi yang disampaikan mahasiswa untuk referensi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang menyeret Arwan.
“Yakin dan percayalah, majelis hakim yang akan menyidangkan ataupun yang sedang menyidangkan perkara ini, akan obyektif dan transparan,” ujar Miduk Sinaga.
Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Dilimpahkan, Seret Eks Keucik & Sekdes, Ini jumlah Kerugiannya
Baca juga: Suplai Air Bersih untuk 1.900 Pelanggan PDAM Lhokseumawe Terhenti, Dampak Segel WTP oleh Karyawan
Baca juga: Alhamdulillah, Hari Ini tak Ada Lagi Kasus Positif Covid-19 di Lhokseumawe, Ini Data Dinkes
“Tidak ada yang ditutupi, kita persilakan kepada rekan pers, LSM, dan mahasiswa untuk mengikuti dan menyaksikan proses peradilan yang akan berlangsung,” ungkap Miduk Sinaga dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (3/3/2021).(*)