Berita Lhokseumawe
Sempat Jalani Perawatan, 'Inong' Bayi Gajah Sumatera yang Terjebak Lumpur Akhirnya Mati
"Sehingga saat urinasi, satwa meronta kesakitan dan urine berwarna kemerahan. Perawatan khusus terus dilakukan untuk membantu mengurangi rasa sakit...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Untuk diketahui, Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:
P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis
Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
Baca juga: Wali Kota Resmikan Warung Kuliner Kuala Ulee Lheue
BKSDA Aceh mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam.
Khususnya satwa liar Gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Disamping itu, beberapa aktivitas tersebut dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Gajah Sumatera dengan manusia.
Hal ini dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut. (*)
Baca juga: Persit KCK Cabang XXIII Kodim 0108/Agara Anjangsana dan Berbagi dengan Anak Panti Asuhan