Pamit ke Keluarga Merantau ke Riau, Mantan Anggota DPRK Pidie Jaya Antar 5 Kg Sabu ke Palembang
Sebelum diringkus, Saiful Bahri meminta izin kepada keluarga kalau dirinya ingin pergi merantau ke Pekanbaru, Riau.
Tim bergerak menuju Pendopi Talang Ubi PALI, untuk melakukan penangkapan terhadap Suhaimi.
Akhirnya, Suhaimi, ditangkap di rumahnya yang berada di Perumahan Al-Mustofa, Pendopo Talang Ubi PALI.
"Barang bukti yang diamankan ini, dikemas menggunakan kertas kado dan dibungkus plastik. Tersangka Saiful Bahri ini, merupakan mantan anggota dewan di Aceh dan sengaja menyembunyikan badan bukti di dalam dashboard mobil agar tidak mencolok," jelasnya.
Baca juga: Pembunuh Guru Ngaji Gunakan Sangkur, Lakukan Penikaman Bertubi-tubi
Baca juga: Cara Mudah Membuat Sambal Goreng Kentang, Pasti Enak, Gurih dan Bikin Ketagihan, Silakan Dicoba
Baca juga: Personel Polresta Banda Aceh Bawa Serpihan Ledakan di Lhong Raya ke Labfor Polri
Baca juga: PIM Kembali Ekspor Urea 40 Ribu Ton dalam Tiga Tahap ke Srilangka
Dari penangkapan ketiganya, BNN pengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kg.
Kemudian, mobil Daihatsu Agya warna merah nopol BM 1735 AV, mobil Toyota Fortuner Warna Hitam Nopol BG 180 PA, Sepeda Motor Honda Best Warna Putih, dan enam unit ponsel dari ketiga tersangka.
"Ketiga tersangka ini kami kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia No 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.
Sembunyikan Sabu di Bawah Taplak Meja Makan
Musran, 33 tahun warga Gampong Cot Kumbang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada Rabu malam (3/3/2020) pukul 22.00, ditangkap personel Polsek Baktiya di desa setempat.
Dia diciduk atas dugaan tindak pidana Narkotika dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 1,1 gram.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Baktiya, Iptu Mahmud mengatakan, penangkap terhadap Musran berawal dari laporan masyarakat tentang adanya jual beli Sabu di Gampong Cot Kumbang.
“Ketika anggota melakukan penyelidikan di lapangan, tersangka ini melarikan saat melihat anggota sehingga dilakukan pengejaran,” ujar Iptu Mahmud, Kamis (4/3/2021).
Ketika itu, tersangka terlihat membuang sesuatu dari tangannya.
Sehingga saat berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan apapun dari tubuh Musran.
“Kemudian personel melakukan penelusuran di sepanjang jalan terjadinya pengejaran dan menemukan satu paket kecil sabu yang diduga dibuang oleh Musran,” ujar Iptu Mahmud.
Lebih lanjut, personel Polsek Baktiya selanjutnya melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke rumah tersangka.