Berita Aceh Utara

Sopir di Aceh Utara tak Berkutik Saat Petugas Hentikan Truk, Ternyata Angkut Benda Ini

Ternyata setelah diperiksa, didapati muatan kayu di dalam truk. Karena sopir tidak bisa menunjukkan dokumen maupun surat izin, truk beserta muatan ...

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Truk bermuatan kayu ilegal loging yang ditangkap oleh aparat TNI-Polri Paya Bakong, di Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (6/3/2021) pukul 00.30 WIB tadi. Kini sopir beserta truk dan kayu diamankan di Polsek Paya Bakong. 

Ternyata setelah diperiksa, didapati muatan kayu di dalam truk. Karena sopir tidak bisa menunjukkan dokumen maupun surat izin, truk beserta muatan kayu ilegal diamankan sementara di pos, sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Polsek Paya Bakong.

Laporan Zaki MUBARAK | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Personel TNI dan Polisi berhasil mengamankan satu Truk Colt Diesel bermuatan kayu tanpa dokumen alias kayu ilegal logging.

Akibatnya, seorang sopir warga Desa Alue Bay, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara inisial Ri (50) diamankan petugas di Desa Blang Pante, Kecamatan setempat, Sabtu (6/3/2021) pukul 00.30 WIB dini hari.

Penangkapan sopir beserta truk Colt Diesel dengan Nopol BL 8504 T yang dikendarai Ri, saat hendak melintas di depan Pos PAM Waduk Krueng Keurto.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, penangkapan truk bermuatan kayu illegal tersebut, berawal dari kecurigaan petugas malam pukul 18.45 WIB.

Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto mengatakan, personel TNI yang bertugas di Pos PAM Waduk melihat satu kendaraan truk yang dikendarai Ri melintas menuju arah waduk tersebut.

Melihat truk yang mencurigakan, pada malam itu juga personel yang melaksanakan PAM waduk melaporkan kepada Danramil 21/Paya Bakong.

Baca juga: Petugas Lancarkan Razia di Rutan Sigli, Puluhan Ponsel Android Disita

Kemudian, Danramil Kapten Inf Samsul Hamdani melakukan koordinasi dengan Kapolsek Paya Bakong, Ipda Rangga.

Pada pukul 00.30 WIB, truk kembali melintas di depan Pos Waduk dan saat itu juga, truk dihentikan oleh personel TNI dan Polisi yang bertugas di Pos PAM Waduk.

Ternyata setelah diperiksa, didapati muatan kayu di dalam truk.

Karena sopir tidak bisa menunjukkan dokumen maupun surat izin, truk beserta muatan kayu ilegal diamankan sementara di pos, sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Polsek Paya Bakong.

Selanjutnya, pada pukul 03.25 WIB Kapolsek Paya Bakong beserta empat orang anggota lainnya tiba di Pospam Waduk.

Lalu membawa sopir dan truk muatan kayu tersebut ke Polsek Paya Bakong, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca juga: VIDEO - Viral, Toyota Yaris Berlapis Emas dan Berlian Senilai Rp 40 Miliar

“Saat ini sopir dan truk beserta muatan kayu tersebut, diamankan dan dibawa ke Polsek terdekat di Paya Bakong. Nanti setelah diperiksa, akan diungkap oleh Kapolsek,” kata Dandim Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto kepada Serambinews.com, Sabtu (6/3/2021).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved