Berita Lhokseumawe
14 Ton Bawang Merah Ilegal Diamankan di Lhokseumawe, Diangkut Dengan Kapal dan 3 Truk
Pihak Bea Cukai Lhokseumawe bersama personel Denpom IM/1 berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 14 Ton bawang merah ilegal.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
Semua barang bukti itu diparkir di halaman depan rumah dengan kondisi ditinggal pergi oleh pemiliknya.
Dirincikan barang bukti yang diamankan adalah 2 Ton bawang Merah ilegal yang berada di Kapal KM Fortuner GT 45 Nomor 385/QQM.
Sedangkan Kapal Boat KM Fortuner akan di tarik/dibawa menuju pelabuhan Krueng Geukuh.
Baca juga: Gunakan Mercon, Warga Usir Sepasang Harimau yang Incar Sapi di Aceh Timur
Berikutnya satu unit Ran Mitsubishi L300 Nopol BL 8231 KN berikut muatannya berupa bawang merah ilegal sebanyak lebih kurang 2 Ton,
satu unit Ran Truk Mitsubishi Canter 125 Ps Nopol BL 8680 N berikut muatannya bawang merah ilegal sebanyak lebih kurang 5 Ton.
Terakhir 1 unit Ran Truk Mitsubishi Canter 125 Ps Nopol BL 8718 N berikut muatannya bawang merah ilegal sebanyak lebih kurang 5 Ton.
Sementara itu, Humas Kantor Bea Cukai Kota Lhokseumawe Sulaiman membenarkan pihaknya bekerjasama dengan Denpom IM/1 berangkat dari Madenpom IM/1 berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal dengan menyita belasan karung bawang merah ilegal di Kuala Cangkoi
Baca juga: BERITA POPULER - UAS Tiba di Lhokseumawe, Harga Emas Turun hingga Pembunuhan Sadis di Lamjabat
Namun untuk sementara ini pihaknya belum dapat menggelar konfrensi pers karena masih butuh waktu untuk melakukan pendataan jumlah barang bukti dan jenisnya.
Kemudian perlu melakukan koordinasi dengan Denpom IM/1.
“Kami mohon maaf teman-teman wartawan karena saat ini belum bisa memberi keterangan detailnya.
Kami harus melengkapi pendataan barang bukti yang jumlahnya sangat banyak. Nanti akan kami kabari waktu dan tempat untuk konfrensi pers,” jelasnya di gudang kantor bea cukai Lhokseumawe. (*)
Baca juga: Pemerintah Izinkan Impor Daging Kerbau 80.000 Ton dan Daging Sapi 20.000 Ton