Berita Abdya
Ingin Dapat Bantuan Pemerintah, Peternak Harus Terdaftar di Simluh, Begini Penjelasan Distanpan
"Ia, minimal mereka harus terdaftar di Simluh, kalau tidak terdaftar itu dianggap ilegal karena Simluh ada legalitasnya,” tukas Laili.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Barat Daya (Distanpan Abdya) mengimbau agar masyarakat khususnya peternak untuk segera mendaftarkan diri dalam sistem informasi penyuluh (simluh).
Kepala Bidang Peternakan Distanpan Abdya, Laili Suhari mengatakan, syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ternak harus terdaftar simluh.
Menurutnya, selama ini Dinas Pertanian selalu menampung aspirasi masyarakat maupun kelompok tani yang mengajukan permohonan meminta bantuan.
"Ia, minimal mereka harus terdaftar di Simluh, kalau tidak terdaftar itu dianggap ilegal karena Simluh ada legalitasnya,” tukas Laili.
Hal itu, urai dia, dilakukan untuk menghindari tumpang tindih bantuan serta mencegah kelompok yang tidak terdaftar (ilegal).
Baca juga: Media Arab Sebut UEA akan Membangun Resor Pariwisata Senilai 500 Juta Dolar di Aceh Singkil
Baca juga: Arab Hancurkan Drone Berbahan Peledak dari Yaman yang Target Permukiman Sipil, Milik Kelompok Houthi
Baca juga: Gadis SMA Dirudapaksa oleh Pacarnya, Teriak Minta Tolong Tapi Tak Terdengar Gegara Musik Keras
Diakuinya, selama ini banyak masyarakat maupun kelompok tani yang mengajukan permohonan bantuan ke Distanpan.
Namun begitu, paparnya, yang perlu diketahui bahwa bantuan ini tidak bisa personal atau sendiri, tetapi harus memiliki kelompok.
"Minimal anggotanya 10 orang atau lebih dan juga tidak boleh kurang dari 5 orang,” ungkapnya.
Ia meminta bagi masyarakat yang belum mengetahui hal itu, bisa meminta bantuan kepada penyuluh masing-masing kecamatan untuk didaftarkan dalam Simluh.
Baca juga: VIDEO Nenek di Pidie Jaya Dibawa dengan Labi-labi untuk Perekaman e-KTP
Baca juga: Ternyata Sebelum KLB Digelar, Beberapa Ketua DPC Demokrat di Aceh Ditawarkan Uang Hingga Rp 1 Miliar
Baca juga: 14 Ton Bawang Merah Ilegal Diamankan di Lhokseumawe, Diangkut Dengan Kapal dan 3 Truk
“Ini penting karena tahun ini kita ada anggaran bantuan sekitar Rp 300 juta untuk 100 ekor. Kalau tidak terdaftar maka tidak bisa mendapatkan bantuan ini,” pungkasnya.(*)