Cina Luncurkan Paspor Virus, Bisa Diperoleh Via Aplikasi We Chat

Namun, sertifikat kesehatan internasional saat ini hanya tersedia untuk warga negara Cina dan belum wajib secara menyeluruh.

DW INDONESIA
Tampilan vaksin corona yang dikembangkan perusahaan farmasi asal Cina, Sinovac.(DW INDONESIA) 

Mufida berpesan jika pemerintah sepakat salah satu upaya pengendalian Covid-19 adalah 3T, disiplin prokes dan vaksinasi, maka lakukan tiga upaya tersebut dengan sebaik-baiknya, sebanyak-banyaknya untuk masyarakat Indonesia.

"Dengan catatan besar harus gratis serta jangan lupa untuk tetap melakukan sosialisasi vaksin, agar kelompok masyarakat yang masih ragu dan mungkin menolak bisa teredukasi," jelasnya.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pernah menyampaikan pemerintah berencana menerbitkan 'e-sertifikat vaksin'.

Lewat e-sertifikat vaksin ini akan terdata siapa saja yang telah menerima dan selesai divaksinasi. Akan tetapi saat ini peraturan dan teknis atas serifikat ini belum dikeluarkan sehingga belum diketahui mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah.

Baca juga: Kasus Virus Corona Arab Saudi Bertambah 357 Orang dan Empat Kematian

Selain manfaat untuk pemantauan, sertifikasi vaksin ini juga menyimpan berbagai permasalahan seperti potensi kebocoran data peserta sebagai bagian dari dokumen pasien kesehatan.

"Jangan sampai terjadi kebocoran atas pasien ini yang akn berpotensi melanggar UU. Selain itu, jangan juga dengan sertifikasi vakin ini, masyarakat menjadi 'yakin' bahwa dia telah bebas Covid, ingat bahwa setelah divaksin bukan berarti bebas dari Covid, baik sebagai pasien maupun sebagai carrier, tetap harus mematuhi dan protokol Kesehatan tanpa kecuali," ujar Menkes beberapa waktu lalu.(Tribun Network/dit/vio/businesstimes/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved