Berita Langsa

DPRA, Wali Kota/Bupati, KIP, Panwaslu dan DPRK se-Aceh Kumpul di Langsa, Ini yang Mereka Dibahas

Komisi I DPR Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap rancangan Qanun Aceh tentang perobahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016...

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Serambi Indonesia
Komisi I DPR Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum terhadap rancangan Qanun Aceh. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Komisi I DPR Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap rancangan Qanun Aceh tentang perobahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.

Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, berlangsung di aula Cakdon Langsa, Selasa (9/3/2021).

Rapat RUDP ini dihadiri pimpinan dan anggota Komisi I DPR Aceh, Asisten I Sekda Aceh, Kabiro Tapem, Kabiro Hukum dan Kaban Kesbangpol Aceh, Bupati/Walikota se-Aceh, Ketua DPRK se-Aceh.

Pimpinan Komisi A DPRK se-Aceh, KIP Aceh dan Panwaslih Aceh, KIP Kab/Kota se-Aceh, Kabag Tapem dan Kabag Hukum Setdakab se-Aceh, Dekan FH dan Fisip PTN/PTS se-Aceh, serta LSM dan BEM.

Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus M Yusuf, saat membuka kegiatan ini, mengatakan, RDPU ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan BAB VI Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang tatacara pembentukan qanun.

Baca juga: Seorang PNS Pingsan Setelah Disuntik Vaksin Covid-19 oleh Istri Sendiri

Baca juga: Pelatih Iran Batal Gembleng Panahan Aceh, Target Emas di PON Papua tak Berubah

Antara lain menyatakan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (rdpu), sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi.

Pihaknya menaruh harapan besar kepada semua pihak yang telah memenuhi undangan Komisi I DPRA pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini.

Untuk dapat berpartisipasi penuh untuk memberi masukan secara komprehentif demi kesempurnaan substansi Rancangan Qanun Aceh tentang Pilkada.

Pihak DPRA juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja anggota Komisi I DPR Aceh dan tenaga ahli, yang telah mampu menyelesaikan pembahasan rancangan qanun ini.

"Terima kasih juga kami sampaikan kepada tim pembahas eksekutif, yang telah dengan instens membahas rancangan qanun ini," paparnya.

Demikian juga, ia menyampaikan terima kasih DPRA kepada unsur Sekretariat DPR Aceh yang telah memperlancar proses pembahasannya.

M Yunus menyebutkan, dalam konteks Aceh, berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Baca juga: Istri Berniat Racuni Suami Pakai Racun Biawak, Yang Jadi Korban Malah Mertua, Kucing Ikut Mati

Baca juga: Tegas! Presiden Filipina Duterte Pecat Duta Besar Usai Lakukan Kekerasan pada Pembantu Rumah Tangga

Menyebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap  5 tahun sekali.

Melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved