Breaking News

Info KPCPEN

Efektif Redam Laju Penyebaran Covid-19, PPKM Mikro Diperpanjang dan Diperluas

Pelaksanaan PPKM ke-I dan II (periode 25 Januari sampai 8 Maret 2021) berhasil meredam laju penambahan kasus aktif Covid-19 pada level nasional

Editor: Muhammad Hadi
Ekon.go.id
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 

Dalam kebijakan pembatasan kegiatan dalam PPKM Mikro tahap ke-III ini relatif tetap sama, dengan tambahan yang baru untuk “Fasilitas Umum” yang diizinkan untuk dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 50%, dengan pengaturan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.

Untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 karena liburan panjang, maka selama masa liburan Isra Mi’raj dan Hari Raya Nyepi (10 s.d. 14 Maret 2021), diberlakukan kebijakan “Pelarangan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD”, dan “Himbauan untuk Pegawai Swasta/Perusahaan”.

Baca juga: Sudah Hijrah dan Berusaha Istiqamah Tapi Masih Dipandang Negatif, Simak Nasehat Buya Yahya

Kepala BNPB selaku KaSatgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan bahwa musim liburan selalu berpotensi meningkatkan kasus aktif harian, sehingga Presiden meminta kepada Menko Perekonomian sebagai Ketua KPC-PEN untuk membatasi pegawai ASN/TNI/Polri dan BUMN/D untuk bepergian ke luar kota.

“Sedangkan untuk swasta, sudah dibicarakan dengan Kadin, agar membuat himbauan kepada perusahaan-perusahaan agar membatasi karyawannya untuk bepergian ke luar kota pada liburan ini,” jelasnya.

Sementara, untuk kriteria Zonasi Risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian dalam PPKM Mikro masih sama, yaitu terbagi ke dalam Zona Merah, Oranye, Kuning dan Hijau dengan berdasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir, dan skenario pengendalian dengan pemberlakuan PPKM tingkat Rukun Tetangga (RT) dan rumah tangga.

“Dalam Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021 juga mencantumkan soal koordinasi, mulai dari RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Karang Taruna, dst. Kemudian harus dibentuk juga Posko Desa/Kelurahan serta Kecamatan bagi daerah yang belum, dan ini harus dioptimalkan fungsinya,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori.

Operasionalisasi PPKM Mikro

Mengenai operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di desa/ kelurahan, dilakukan penguatan berupa pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T di desa/ kelurahan sampai ke tingkat RT/RW; penyiapan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui Polsek/Koramil setempat; dan mengintegrasikan sistem pemetaan Zonasi Risiko tingkat RT dan pendataan 3T.

Baca juga: Kisah Para Ibu Afghanistan Selamatkan Diri dari Perang, Berjalan Kaki di Pegunungan Menuju Turki

“Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan data pemetaan Zonasi Risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan (beras, masker), serta melaporkannya berkala ke Satgas Pusat via Satgas Daerah. Selain itu, juga harus membantu dan mengawasi Posko di desa/kelurahan,” ungkap Menko Perekonomian.

Seperti kita ketahui, upaya peningkatan pelaksanaan 3T selama PPKM Mikro dilakukan dengan:

• Testing: swab-test Antigen secara gratis untuk masyarakat di desa/kelurahan, yang difasilitasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menggunakan Faskes dan Puskesmas di wilayah masing-masing.    

• Tracing: penelusuran dan pelacakan intensif di desa/kelurahan, dengan menggunakan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik oleh Kemenkes.    

• Treatment: pelaksanaan isolasi mandiri dan terpusat, perawatan di Faskes yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa/Kelurahan.

Strategi Akselerasi 3T juga dikedepankan Kemenkes untuk menangani pandemi di tahun ini.

“Untuk pelaksanaan Tes (Testing), akan dilakukan minimal kepada 1 per 1000 penduduk setiap minggunya, dengan kecepatan keluar hasil ditargetkan kurang dari 24 jam sejak spesimen diterima. Dan, untuk Lacak (Tracing), dilakukan kepada 15-30 kontak erat per kasus dan konfirmasinya harus keluar dalam waktu kurang dari 72 jam,” tutur Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved