Frasa 'Agama' Hilang dalam Peta Jalan Pendidikan, Senator Aceh Sebut Itu Pendidikan Model Sekuler
Ini akan menjauhkan generasi muda kita dari kultur yang dibangun selama ini. Pendidikan model sekuler tidak cocok diterapkan di Indonenesia.
Frasa Agama Hilang dalam Peta Jalan Pendidikan, Senator Aceh Sebut Itu Pendidikan Model Sekuler
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti kabar hilangnya frasa 'agama' dalam rancangan Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035.
Anggota Komite III DPD RI, HM Fadhil Rahmi Lc, mengatakan, penghilangan frasa 'agama' pada rancangan PJPN itu telah menuai kontroversi dan mendapatkan sorotan dari berbagai ormas Islam, antara lain Muhammadiyah, NU dan MUI.
Ia pun meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengkaji ulang rancangan PJPN 2020-2035 tersebut. Sebab penghilangan frasa ‘agama’ juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang Undang Dasar 1945.
"Jika frasa agama tersebut nantinya benar-benar dihilangkan dari PJPN, maka ini bisa diartikan bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud RI telah melanggar konstitusi kita, yakni UUD 1945 Bab XIII pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan," ujar pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Tersangka Kasus Jual Beli Chip Game Domino di Gayo Lues Tidak Ditahan Polisi
Baca juga: Terkait Penunjukan Sayuti sebagai Calon Wagub Aceh, Ini Sikap PNA Aceh Jaya
Baca juga: KMP Aceh Hebat Kapal Bekas? Berikut Penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Aceh dan KSOP Sabang
Senator asal Aceh ini menegaskan, Mendikbud perlu mengkaji ulang penghapusan frasa 'agama' itu, karena setiap aturan turunan tidak boleh melanggar peraturan di atasnya.
“Apalagi, penghilangan frasa 'agama' menunjukkan sekularisasi pendidikan nasional yang memiliki nilai dasar moral yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama," tambah Syech Fadhil.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan para pejabat pemerintahan, apalagi yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan anak-anak bangsa, agar selalu melihat kembali kesepakatan-kesepakatan dalam bernegara ketika NKRI dibentuk.
Dengan begitu, dalam menetapkan kebijakan pemerintahan tidak menggunakan paradigma negara sekuler yang tidak menempatkan agama sebagai faktor dalam pengambilan kebijakan dan keputusan.
Baca juga: Peringatan Isra Mikraj 2021;Kilas Peristiwa di Luar Kebiasaan Manusia dan Awal Turun Perintah Shalat
Baca juga: Amalan dan Tata Cara Peringatan Isra Miraj 27 Rajab, dari Puasa, Istighfar hingga Bacaan Doa
Baca juga: Harga Emas Dunia Turun Lagi, Segini Harga ‘Si Kuning’ di Banda Aceh Hari Ini
"Ini akan menjauhkan generasi muda kita para pembelajar dari kultur yang dibangun selama ini. Pendidikan model sekuler tidak cocok diterapkan di Indonesia," pungkasnya.
"Oleh sebab itu, kami Komite III DPD RI meminta kepada Kemendikbud agar tidak lupa seperti apa landasan dan bangunan serta ideologi pendidikan nasional kita," tegasnya lagi.(*)