Berita Aceh Utara
Jadi Kurir Narkoba, Polisi Ringkus Empat Warga Aceh Utara, 1,6 Kg Sabu Diamankan
Empat pelaku masing- masing berinisial Am (33), SB (35), Ai (25) dan An (45). Mereka semuanya warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramdhani, mengatakan Samsul Bahri ditangkap saat akan mengantar lima kilogram sabu-sabu pesanan warga Kabupaten PALI, Sumsel, pada Senin (1/3/2021).
"Dari penangkapan tersangka Samsul, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya," ujarnya sebagaimana dilansir Antaranews, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Arya Saloka dapat Honor dari Ikatan Cinta, Kini Suami Putri Anne Buka Warung di Jogja
Baca juga: Dikenal Sebagai Perempuan, Ternyata Aprilia Manganang Laki-Laki, Alami Perbedaan Sejak Kelas 5 SD
Baca juga: Mark Sungkar Klaim Sudah Kembalikan Uang Korupsi, Proses Hukum Ayah Shireen dan Zaskia Tetap Jalan
Baca juga: Kakek 2 Cucu Lakukan Penipuan, Setubuhi 2 Wanita dan Janji Dinikahi, Pelaku Mengaku Polisi
Penangkapan Samsul Bahri bermula dari informasi tentang adanya kurir narkoba yang akan mengantarkan sabu-sabu dari Aceh menggunakan mobil pribadi.
Memperoleh informasi itu, tim Brantas BNN Sumsel bergerak cepat untuk melakukan pengintaian.
Tim Brantas BNN Sumsel membuntuti mobil tersangka dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang.
Akhirnya, tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68 Jalan Lintas Palembang-Betung pukul 12.00 WIB.
"Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD di Aceh ini," katanya.
Dari penggeledahan mobil tersangka, tim mendapati lima kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam dashboard mobil.
Barang haram tersebut rencananya akan diantar ke kurir lain bernama Lekat.
Hanya kurun 30 menit, petugas kembali berhasil menangkap Lekat yang tengah menunggu di Indomaret Simpang Pancur Jalan Lintas Palembang-Betung.
Setelah Lekat tertangkap, Tim Brantas BNN Sumsel meneruskan lagi pengejaran terhadap pemesan lima kilogram sabu-sabu.
Pemesan barang haram itu bernama Suhaimi yang akhirnya ditangkap di Kabupaten PALI pada hari yang sama.
"Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu unit mobil Daihatsu, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik, dan enam unit telpon genggam," jelas Brigjen Pol M Arief menambahkan.
BNN Sumsel menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.(*)