Kakek 2 Cucu Lakukan Penipuan, Setubuhi 2 Wanita dan Janji Dinikahi, Pelaku Mengaku Polisi
Pelaku melancarkan aksinya melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai polisi.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria tua yang mengaku polisi berhasil mengelabui dua korban.
Pelaku melancarkan aksinya melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai polisi.
Pelaku tidak hanya menipu korban, tapi juga berhasil menyetubuhi korban.
Pelaku berinisial PR, kakek berusia 50 tahun yang berasal dari Seyegan, Kabupaten Sleman.
Pelaku mengaku sebagai anggota polisi.
Ia ditangkap karena menipu dua korbannya serta berhubungan intim.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto menyampaikan, PR melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Modusnya mendekati korban dan berjanji akan menikahi dengan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Kulonprogo".
"Pelaku mengaku anggota reserse Polres Kulonprogo," kata Kompol Hariyanto, Selasa (9/3/20210.
Kepada korbannya berinsial FD (41) warga Sleman, pelaku meminjam uang sekitar Rp 5 juta.
Tanpa rasa curiga, korban memberikan sejumlah uang tersebut.
"Korban menyerahkan lima kali, dengan rincian empat kali tunai dan satu kali transfer," urainya.
Baca juga: Gus Gadungan Tipu Jemaah Pengajian Puluhan Juta Rupiah, Uang Dipakai untuk Pelacuran
Baca juga: Wanita Ini Ditipu Tentara Gadungan, Rela Jual Mobil, Cincin Neneknya Hingga TV
Dalam aksinya setiap kali bertemu korban, pelaku mengenakan kaus bertuliskan police dan pelopor.
Kaus yang dikenakannya tersebut untuk meyakinkan korban jika pelaku seorang anggota Polri.
Aksi pelaku terbongkar setelah ada informasi dari warga tempat pelaku tinggal.
Dari Informasi tersebut pelaku diamankan oleh warga.
"Warga menghubungi kami, Reserse datang ke TKP dan melakukan penangkapan," bebernya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menjelaskan, pelaku dengan korban berkenalan lewat media sosial Facebook pada pertengahan Desember 2020.
"Chat FB kemudian jumpa darat 1 Januari 2021, dari awal memang pelaku sudah mengaku anggota reserse berpangkat Aiptu.
Padahal pekerjaan aslinya buruh harian lepas, serabutan," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama kepada empat korban.
Alasan pelaku pinjam uang ke korban untuk tambahan biaya bayar tukang karena sedang membangun indekos.
"Korban tidak hanya di Sleman, tapi di wilayah Kota, wilayah Bantul".
"Dengan kepiawaianya mengaku melalui media sosial dan empat korban ini percaya," tegasnya.
Sementara itu, Pelaku PR mengaku kaus bertuliskan police dan pelopor dibeli dari salah satu toko di Sleman.
"Saya mengaku Polisi itu spontan. Saya harus membiayai anak lima dan cucu ada dua," bebernya.
PR bahkan telah melakukan hubungan suami istri dengan kedua korbannya.
Kepada korban pelaku berjanji akan menikahinya.
"Di salah satu wisma di Kaliurang dua kali, di rumahnya enam kali," pungkasnya.
Akibat perbuatanya, PR dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Baca juga: Heboh, Mayat Pria tanpa Baju Ditemukan Warga di Krueng Tambon, Aceh Utara
Baca juga: Satlantas dan Dishub Atur Perubahan Arus Lalu Lintas di Bireuen
Baca juga: Hari Ini Kebakaran Lahan di Lhokseumawe Terjadi di Dua Lokasi Sekaligus, untuk yang Kelima Kalinya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Polisi, Kakek 2 Cucu di Sleman Tipu dan Setubuhi 2 Korbannya",