Ramadhan 1442 H

34 Hari Lagi Ramadhan 2021, Simak Syarat Wajib, Rukun, Hingga Hal Membatalkan Puasa

Syarat sah puasa yaitu syarat atau ketentuan yang menjadikan puasa seseorang dinilai sah secara syariat. Rukun puasa adalah hal-hal yang harus dilakuk

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Ramadhan 

Niat merupakan salah satu dari dua rukun puasa yang perlu dikerjakan.

Seperti diterangkan oleh ulama yang terkenal dengan nama Abu Mudi, niat puasa disyaratkan dilakukan setiap malam, sebelum esoknya berpuasa.

Adapun bacaan niat puasa secara umum ialah sebagai berikut.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

"Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa."

Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta'ala."

2. Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa

Rukun puasa yang kedua adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa.

Dimulai dari terbit fajar hingga waktu berbuka puasa.

Hal yang Membatalkan Puasa

Adapun hal atau sebab yang membatalkan puasa terdiri dari 9 hal.

Ini sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya dalam tayangan video YouTube Al-Bahjah TV berjudul Kajian Fiqih Puasa Praktis.

Berikut adalah 9 hal atau sebab yang membatalkan puasa seseorang.

1. Memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh

Adapun rongga tubuh yang dimaksud yaitu, mulut, telinga, hidung, dan dua lubang kemaluan (qubul dan dubur).

Untuk mulut, seperti dijelaskan oleh Buya Yahya, yang dimaksud membatalkan puasa ialah tidak boleh menelan sesuatu.

Kecuali air liur atau ludah, tidak membatalkan puasa asalkan memenuhi tiga hal.

Baca juga: Apakah Menggosok Gigi dan Memakai Obat Kumur Batalkan Puasa? Begini Penjelasannya

"Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan 3 catatan. Satu, ludahnya sendiri. Yang kedua ludahnya masih ditempatnya, di dalam mulut. Yang ketiga murni belum bercampur sesuatu," terang Buya Yahya.

Untuk lubang hidung, lanjut Buya Yahya, dikatakan batal puasanya jika sesuatu yang dimasukkan itu sampai pada area lubang dimana kita bisa merasakan perih.

"Kalau seandainya ada sesuatu kita masukkan kesana(saluran hidung bagian atas), batal. Tapi wilayah bawah tidak," terangnya.

2. Muntah dengan disengaja

Yang disebut muntah dengan disengaja seperti diterangkan oleh Buya Yahya adalah sengaja melakukan perbuatan yang bisa membuat dirinya muntah.

Misalnya seperti muntah akibat sengaja memasukkan jari ke dalam mulut atau muntah karena mencium bau yang busuk.

Sementara jika muntah karena hamil muda tidak membatalkan puasanya.

3. Jima' atau bersenggama 

Melakukan jima’ di siang hari dengan sengaja baik dengan istri atau suami termasuk dengan siapapun akan membatalkan puasanya.

Sekalipun tidak mengeluarkan mani.

Bagi mereka yang berniat puasa pada malam harinya lalu pada siang harinya melakukan hal itu maka diwajibkan untuk membayar kafarat atau denda.

Baca juga: Ingin Ikuti Pelatihan Gratis dan Jadi Calon Pekerja Handal Besertifikat, Ini Jadwal dan Syaratnya

Mengutip Tribunnews.com, tiga jenis kafarat yang harus dibayar setelah melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadan, antara lain:

- Membebaskan budak.

- Berpuasa dua bulan berturut-turut.

- Memberi makan enam puluh orang miskin.

Salah satu dari ketiganya perlu dipenuhi untuk membayar kafarat jika seseorang melakukan hubungan badan saat puasa.

4. Keluar mani dengan disengaja

Keluar mani karena disengaja merupakan satu dari hal yang membatalkan puasa, sekalipun keluar tanpa melakukan senggama.

Misalnya seperti mengkhayal sesuatu, memegang kemaluan atau berbuat apapun yang bisa merangsang hingga mani keluar.

Maka hal itu dapat membatalkan puasa karena dilakukan secara sadar dan disengaja.

Namun jika mani keluar tanpa disengaja seperti karena mimpi, maka tidak membatalkan puasa.

5. Haid

Haid (menstruasi) bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.

Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.

6. Melahirkan

Wanita yang tengah hamil tua dan tetap menjalankan ibadah puasa, lalu tiba-tiba melahirkan, maka puasa yang ia jalani itu batal.

Sekalipun seandainya wanita tersebut tidak melahirkan bayi, tapi mengalami keguguran.

Baca juga: BERITA POPULER – Kapal Tanker Melayang, Bohong Soal Kehamilan Hingga AHY Dikabarkan Maju Pilpres

Hal ini dijelaskan Buya Yahya dalam video lainnya yang diunggah YouTube Al-Bhajah Tv berjudul 9 Hal Yang Membatalkan Puasa (Fiqih Praktis).

7. Nifas

Darah nifas akan dikeluarkan bagi perempuan yang baru saja melahirkan.

Keluarnya darah termasuk sesuatu yang tidak dibolehkan puasa, kalaupun puasa itu menjadi batal.

Sehingga bagi perempuan yang baru saja melahirkan dibulan Ramadhan, diwajibkan untuk mengqadha puasanya

8. Hilang akal

Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri.

- Karena mengamail gangguan kejiwaan.

Orang dengan gangguan kejiwaan secara otomatis batal puasanya.

Orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).

- Mabuk dan Pingsan

Baca juga: BERITA POPULER - UAS Tiba di Lhokseumawe, Harga Emas Turun hingga Pembunuhan Sadis di Lamjabat

Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini.

Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.

Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa, kecuali jika hanya sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

9. Murtad

Murtad berarti seseorang telah memilih keluar dari Islam.

Semisal, tidak mengakui Allah SWT sebagai Tuhan yang Maha Esa.

Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa.

Maka secara otomatis puasanya akan batal. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved