CPNS 2021

CPNS 2021 - Nilai Ambang Batas SKD CPNS

Nilai ambang batas SKD CPNS seperti dikutip pada buku Best Score Tes CPNS CAT 2019-2020, yang ditulis oleh Tim Eduka

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Muhammad Hadi
SSCN.BKN.GO.ID
CPNS 2021 

SERAMBINEWS.COM - Jadwal pendaftaran serta seleksi CPNS dan PPPK nantinya akan dibuka mulai Mei hingga Juni 2021, mendatang.

Sedangkan pelaksanaan seleksi dimulai bulan Juli hingga Oktober 2021.

Pendaftaran CPNS bisa dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).

Berikut ini nilai ambang batas SKD CPNS seperti dikutip pada buku Best Score Tes CPNS CAT 2019-2020, yang ditulis oleh Tim Eduka dan diterbitkan oleh Genta Smart Publisher (2020).

Baca juga: CPNS 2021 - Prinsip dan Penentuan Kelulusan CPNS

Baca juga: UPDATE CPNS dan PPPK 2021 - Pendaftaran Dibuka Bulan Mei

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Tes CPNS dimungkinkan mengalami perubahan pada tiap pembukaan lowongan CPNS.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Tes CPNS berdasarkan Permen PAN-RB yang berlaku sebagai berikut.

1. Nilai Ambang Batas SKD Formasi Umum

  • 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
  • 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
  • 65 (enam puluh lima) untuk TWK

2. Nilai Ambang Batas SKD Formasi Khusus

  • nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/CumLaude dan Dispora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
  • nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh); dan
  • nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh).

Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Ukuran Maksimal File Scan KTP dan Pas Foto untuk Mendaftar CPNS 2021

Untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang, Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal,

Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api pada penetapan kebutuhan Formasi Umum, nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar diberikan pengecualian.

Baca juga: Ketahuan Bercinta Dalam Mobil, Pemuda Tabrak Tiang Listrik Hingga Polisi Tersangkut di Atap Mobil

Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter Dokter Gigi, Instruktur Penerbang paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu dengan nilai TIU 80 (delapan puluh); dan

b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal,

Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

Baca juga: CPNS 2021 - Simak Perbedaan Hingga Beberapa Aturan CPNS Sebelumnya yang Belum Pasti Dipakai Lagi

PENILAIAN SKD CPNS

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved