Migas Aceh

Kepala BPMA, Pengelolaan Blok B kepada PT PEMA Tinggal Diteken Menteri ESDM

Pengelolaan ladang  minyak dan gas (migas) di Blok North Sumatera B (NSB) atau sering disebut Blok B di Aceh Utara oleh PT PEMA, perusahaan milik...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kepala BPMA dan jajaran saat diterima Forbes Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, Selasa (9/3/2021). 

Laporan Fikar W Eda |  Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengelolaan ladang  minyak dan gas (migas) di Blok North Sumatera B (NSB) atau sering disebut Blok B di Aceh Utara oleh PT PEMA, perusahaan milik daerah Aceh, tinggal menunggu tanda tangan Menteri ESDM (Energi Sumber Daya Mineral). Seluruh persyaratan yang dimintakan sudah dipenuhi dan sudah diserahkan kepada Menteri ESDM.

Hal itu itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Teuku Mohammad Faisal dalam pertemuan dengan Forim Bersama (Forbes) Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Dalam pertemuan itu Faisal didampingi Wakil Kepala BPMA M Najib, Deputi Dokbis Afrul Wahyuni, Deputi Operasi Edi Kurniawan, Deputi Perencanaan Mulyawan, Deputi Internal Muchsin, Kepala Divisi Eksplorasi dan Eksploitasi Ibnu Hafid dan dua staf.

Sementara dari Forbes  hadir hadir  M. Nasir Djamil (PKS), Rafli (PKS),  Anwar Idris (PPP), Irmawan (PKB),  Illiza Sa'dudin Djamal (PPP),  Syekh  Fadil Rahmi dari DPD RI, serta Kepala Staf Forbes Fachrulsyah Mega.

Faisal mengatakan bahwa BPMA sudah memeriksa seluruh kelengkapan dokumen PT PEMA dan merekomendasikan perusahaan tersebut mengambil alih kelola Blok B.

“Kita rekomendasikan PT PEMA. Sekarang tinggal menunggu ditandatangani menteri. Maret ini diharapkan selesai,” ujar Faisal.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, sebelumnya sudah menandatangani surat alih kelola yang dituju kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Menteri kemudian minta PT PEMA melengkapi seluruh syarat yang diperlukan. Kelengkapan syarat itu  sudah dipenuhi dan dokumennya sudah dikirimkan ke Menteri ESDM.

“Kami cek, katanya sudah di meja menteri,” lanjut Faisal.

PT PEMA akan mengelola sendiri Blok B tersebut dan dapat  mengembangkan ladang migas yang belum didevelop oleh pengelola sebelumnya PT Pertamina Hulu Energi (PHE), disamping mengelola ladang PT Arun yang existing dan sekarang diproduksi oleh PHE.

\Ladang minyak tersebut selama ini dikelola oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE), perusahaan BUMN setelah kontrak pengelolaan Blok B oleh Mobil Oil Indonesia berakhir  3 Oktober 2018.

Blok B merupakan salah satu tambang migas terbesar di dunia dengan luas wilayah kerja mencapai 1.600 kilometer persegi pada 1977. Tapi saat ini tidak lagi menjadi blok terbesar dan hasilnya pun tidak lagi melimpah seperti produksi pertamanya yang mencapai 3.400 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet per Day atau Juta Standar Kaki Kubik per Hari).

"Memang Blok B bukan  blok yang besar lagi. Tapi masih ada lapangan-lapangan atau ladang-ladang minyak lainnya yang masih bisa dikembangkan,” kata Deputi Dokbis BPMA, Afrul Wahyuni, saat mempresentasikan profil BPMA.

Pengambilalihan pengelolaan Blok B diatur dalam PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Migas di Aceh dan UUPA (UU No.11 Tahun 2006).(*)

Baca juga: Janda Satu Anak Ini Nekat VCS tanpa Busana, Kemakan Janji Manis TNI Gadungan, Videonya Tersebar

Baca juga: TNI Tindak Tegas Pembakar Lahan di Aceh Tenggara, Dua Petani Dikenakan Wajib Lapor

Baca juga: Bupati Aceh Singkil Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA 2020 untuk diperiksa BPK RI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved