Berita Aceh Tenggara
TNI Tindak Tegas Pembakar Lahan di Aceh Tenggara, Dua Petani Dikenakan Wajib Lapor
Harlan Silitonga (46) dan Martua Raja (42), petani yang terbukti membakar lawan dikenakan sanksi wajib lapor selama satu minggu di Posramil Deleng.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kodim 0108/Aceh Tenggara (Agara) kini mempertegas sanksi guna memberi efek jera kepada siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Harlan Silitonga (46) dan Martua Raja (42), petani, warga Agara yang terbukti membakar lawan dikenakan sanksi wajib lapor selama satu minggu di Posramil Deleng Pokhkisen.
Selain itu, kedua petani ini juga diharuskan menandatangani surat perjanjian tidak akan membuka kebun dengan cara membakar lahan.
Di sisi lain, Kodim 0108/Agara yang menggunakan aplikasi ‘Lapan Hotspot Fire’, pada Selasa (9/3/2021) pagi kemarin, masih mendeteksi keberadaan tiga titik api yang mengindikasikan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di kawasan Aceh Tenggara.
"Termonitor dari aplikasi yang digunakan, terdapat titik panas dengan tingkat kepercayaan di atas 50%. Terdeteksi ada tiga titik api di kawasan Aceh Tenggara," kata Dandim 0108/Agara, Letkol Inf Robbi Firdaus dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Istri Oknum Polisi Ditelantarkan Bertahun-tahun Tanpa Nafkah, Rela Jadi PRT Agar Anak Bisa Makan
Baca juga: Aceh Hebat 1 dan 3 Resmi Berlayar
Baca juga: Ulama Aceh Tokoh Taman Iskandar Muda Tgk Hasyim Syam Meninggal Dunia di Jakarta
Dandim 0108/Agara merincikan, titik panas tersebut masing-masing menyebar yakni di Desa Bubun Indah, Kecamatan Leuser, di Desa Penguapan, Kecamatan Babul Rahmah, dan di Desa Salang Sigotom, Kecamatan Deleng Pokhkisen.
Menyikapi mulai masuknya musim kemarau, sehingga cuaca di Agara cenderung panas hingga mudah terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Dandim 0108/Agara, Letkol Inf Robbi Firdaus bersama para prajuritnya melakukan penyisiran titik api yang terdeteksi dengan terjun ke kawasan terjadinya kebakaran lahan.
Dandim beserta prajurit juga didampingi aparat desa, harus menggunakan motor trail untuk sampai di kawasan tersebut, Dandim bersama timnya pun terpaksa bermalam, mengingat jauhnya lokasi titik api.
Diketahui kawasan hutan perbatasan Pegunungan Leuser tersebut merupakan habitat satwa dilindungi, di antaranya gajah dan harimau.
Baca juga: Sahabat Datang ke Pesta Pernikahan, Kerjai Pengantin Pria, Disuruh Turun Pelaminan Jadi Tukang Foto
Baca juga: Pasien Terakhir Sembuh, Hari Ini tak Ada Lagi Warga Positif Covid-19 di Lhokseumawe, Begini Datanya
Baca juga: Cristiano Ronaldo Diolok-olok Usai Juventus Disingkirkan Porto, Disebut Tak Becus Jadi Pagar Betis
Pemadaman titik api dilakukan personel TNI Kodim 0108/Agara bersama masyarakat dengan menyebar masing-masing ke tiga titik kebakaran hutan.
Semua titik api dapat dipadamkan pada Selasa (9/3/2021) siang tepatnya pada pukul 11.00 WIB.
Dandim Letkol Inf Robbi Firdaus mengatakan, kebakaran hutan dan lahan terjadi akibat adanya pembukaan kebun dan pembersihan lahan dengan cara membakar oleh warga hingga api meluas.(*)