Jika Uang BST Dipakai untuk Beli Rokok, Penerima Bansos Tunai Terancam Dicoret dari Daftar

Pemberian uang tunai yang menggantikan penyaluran sembako bukan berarti bantuan digunakan untuk hal-hal lain seperti pembelian rokok.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM - Jika uang bantuan sosial tunai (BST) dipakai untuk membeli rokok, penerima bansos tidak akan mendapatkan bantuan lagi.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dalam diskusi virtual, pada Rabu (10/3/2021).

Riza menegaskan, uang BST diberikan untuk kebutuhan pangan sehari-hari seperti pembelian sembako.

Pemberian uang tunai yang menggantikan penyaluran sembako bukan berarti bantuan digunakan untuk hal-hal lain seperti pembelian rokok.

"Kalau itu terjadi, nanti kita ambil satu kebijakan umpamanya nanti kita hentikan bantuannya bagi mereka yang tidak menggunakan bantuan sosial tunai sesuai dengan sasaran yang disepakati," kata Riza.

Kebijakan BST, kata Riza, dibuat agar roda perekonomian di masyarakat bisa lebih masif dengan membelanjakan BST di warung-warung dekat rumah penerima BST.

Baca juga: Jelang Piala Menpora 2021, Persiraja Kembali Akan Kedatangan Pemain Asing, Sejumlah Nama Beredar

Baca juga: Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan TNI AD Per Bulan, Mulai dari Tamtama hingga Jendral

Dia juga meminta agar anggota keluarga penerima BST bisa ikut mengawasi penggunaan uang bantuan yang diterima agar tidak digunakan untuk kepentingan lain.

"Makanya kita umumkan ini (ke publik), sehingga keluarga tahu oh bapak (kepala keluarga) terima uang atau ibu terima Rp 300.000, sehingga digunakan untuk kepentingan bersama di rumah untuk sembako," kata Riza.

()Wakil Gubernur DKI Jakatra Ahmad Riza Patria memberikan sambutan di ruangan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Riza pada Jumat, (5/2/2021), mengatakan lockdown akhir pekan di Jakarta tidak dapat diterapkan. (Kompas)

Penyaluran BST dimulai sejak 14 Januari 2021 menggantikan bantuan sembako untuk keluarga yang secara ekonomi terdampak langsung akibat pandemi Covid-19.

Jumlah Kepala Keluarga (KK) yang mendapat BST di DKI Jakarta sejumlah 1.992.096 KK.

Dari jumlah tersebut, 1.242.096 KK akan mendapat penyaluran bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan 750.000 KK ditanggung oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Meurah Budiman, Kakanwil Kemenkumham Aceh yang Punya Anak Pilot

Baca juga: Pendaftaran Gelombang 14 Kartu Prakerja Dibuka Hari, Logini di www.prakerja.go.id

Dinas Sosial DKI Jakarta sebelumnya merilis beberapa ketentuan yang bisa membuat penerima bantuan sosial tunai (BST) tak lagi menerima bantuan.

Terdapat tiga ketentuan penghentian penyaluran BST, yakni:

1. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)

2. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah

3. Penerima yang sudah pindah atau meninggal atau tidak lagi masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

Selain itu, BST tidak berlaku bagi warga DKI Jakarta yang telah menerima Bansos dari program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyaluran BST untuk keluarga terdampak Covid-19 tahap pertama diselenggarakan pada Januari 2021, bersamaan dengan penyaluran BST secara serentak oleh Presiden Joko Widodo.

BST untuk warga Jakarta melalui Pemprov DKI akan disalurkan ke rekening penerima melalui Bank DKI yang diberikan sebesar Rp 300.000 per keluarga per bulan yang akan disalurkan selama 4 bulan.

BST tahap kedua rencananya akan disalurkan pada minggu kedua Maret 2021, disusul tahap ketiga di minggu ketiga Maret 2021.

Data jumlah Kepala Keluarga (KK) yang mendapat BST di DKI Jakarta sejumlah 1.992.096 KK.

Dari jumlah tersebut, 1.242.096 KK akan mendapat penyaluran BST dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan 750.000 KK ditanggung oleh pemerintah pusat.

Pungutan Liar (Pungli) dari BST

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani melihat masih ada masalah dalam pendataan bantuan sosial tunai (BST) di DKI Jakarta.

Dia juga mengaku mendapatkan aduan soal pungutan liar ( pungli) atau potongan dana BST.

Oleh karenanya, Rani berharap Dinas Sosial DKI Jakarta melakukan evaluasi terkait hal ini.

"Memang masih banyak oknum yang melakukan pemotongan dana bantuan tunai dan ini memang enggak bisa dipukul rata, karena ini masih kasus per kasus. Jadi sebaiknya bantuan tunai langsung ini ada evaluasi supaya ada perbaikan ke depannya," kata Rani dalam diskusi virtual, Rabu (10/3/2021).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, pihaknya membuka ruang pengaduan mengenai masalah bansos.

Masyarakat bisa melaporkan adanya pungli dan pemotongan bansos melalui nomor 4265115 atau WhatsApp 082111420717.

Warga juga diimbau untuk melaporkan adanya penerima salah sasaran serta penyalahgunaan dana BST.

"Warga bisa menyampaikan kepada Dinsos DKI jika memang terjadi salah sasaran BST atau mungkin ada yang mengetahui misalnya ada warga penrima BST yang menyalahgunakan pengunaan dana BST itu untuk membeli rokok, miras, silakan. Kami terbuka untuk menerima pengaduan-pengaduan atas hal tersebut," ucap Premi.

Selain itu, Dinsos DKI Jakarta saat ini juga tengah mengevaluasi data penerima BST tahap kedua.

Evaluasi ini dilakukan dengan mekanisme musyawarah di kelurahan.

Dinsos DKI Jakarta, sebut Premi, mengirimkan surat ke lurah untuk melakukan evaluasi pada pendistribusian BST tahap pertama.

Bagi warga yang seharusnya tidak menerima BST, tetapi namanya tercantum, maka Dinsos DKI Jakarta akan segera menghapus datanya.

Sebaliknya, bagi warga yang seharusnya menerima tetapi tidak terdaftar, maka perangkat RT maupun RW diminta untuk melaporkan hal itu ke kelurahan untuk segera ditindaklanjuti.

"Melalui mekanisme Pak RT, Pak RW, melaporkan kepada Pak Lurah, kemudian melakukan musyawarah kelurahan didampingi oleh pendamsos," kata Premi.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Jika Uang Dipakai untuk Beli Rokok, Penerima Bansos Tunai Tak Akan Dapat Bantuan Lagi

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved