Konflik Antarnelayan

LBH Ajukan Keberatan ke PT Banda Aceh Terkait Perpanjangan Masa Penahanan Nelayan di Simeulue

Masalahnya adalah, pascapenahan 20 hari pertama oleh Polres Simeulue, para tersangka belum pernah diperiksa sama sekali.

Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
Dok LBH Banda Aceh
Staf LBH Banda Aceh, Azhari bersama perwakilan anggota Pokmaswas Air Pinang, saat di Kantor LBH Banda Aceh. 

Masa penahanan tersebut terpaksa diperpanjang, karena penyidik mengalami kendala saat memintai keterangan beberapa orang korban yang luka parah, dan proses pemeriksaan harus menunggu kondisi mereka membaik.

Sehingga hal ini menghambat jalannya penyidikan dan berdampak pada lambannya proses pemberkasan, karena beberapa korban baru bisa dimintai keterangannya pada Januari lalu.

“Namun, saat ini berkasnya sudah selesai dan sudah kami limpahkan ke Kejari Sinabang pada 1 Maret 2021,” kata Bripka Jaka.

Baca juga: Panglima Laot Air Pinang Laporkan Lambannya Proses Hukum Anggota Pokmaswas ke Komnas HAM

Sedangkan permohonan penangguhan penahanan para tersangka, tidak dikabulkan atas pertimbangan keselamatan jiwa para tersangka itu sendiri, dan untuk mencegah munculnya konflik baru di tengah masyarakat.

Mengingat kasus ini merupakan konflik antarnelayan dari dua desa yang berdekatan, yang bisa saja meluas menjadi konflik warga antardesa.

“Jika para tersangka kami lepas (penahanannya ditangguhkan), dikhawatirkan mereka (para tersangka) akan jadi sasaran amuk massa dari masyarakat desa pihak korban. Jika ini sampai terjadi, maka kami yang akan disalahkan,” ungkap Bripka Jaka.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu M Rizal menambahkan, bahwa pihaknya sudah beritikad baik untuk mendamaikan kasus ini, dengan memfasilitasi pertemuan kedua pihak di Mapolres Simeulue yang turut dihadiri Camat, tokoh adat serta tokoh masyarakat dari kedua desa, untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun upaya ini gagal dan pihak korban tetap meminta proses hukum dilanjutkan.  

“Intinya, proses hukum ini kami lakukan dengan mempertimbangkan segala risiko yang mungkin terjadi, demi kebaikan kedua pihak,” ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved