Dua Pria Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu, Sembunyikan 1,15 Kilogram Sabu di Sepatu

Dua pria asal Aceh ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. 

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ HO/ Ist/ Tribun Medan
Dua kurir narkoba asal Aceh setelah ditangkap petugas Avsec Bandara Kualanamu, Kamis (11/3/2021) malam. Dari keduanya disita 1,015 kilogram sabu 

"Rencana barang akan dikirim ke Banjarmasin transit di Jakarta menggunakan pesawat Citilink," jelasnya.

Baca juga: Ramadhan 1442 H Hampir Tiba, Sudahkah Utang Puasa Tahun Lalu Dilunaskan? Ini Batas Akhir Qadha-nya

Baca juga: Tangisan Pemuda Ditinggal Selamanya Calon Istri Usai Alami Kecelakaan Sampai Terseret 50 Meter

Baca juga: Tangani Kasus Pelemparan Mobil, Polsek Juli Segera Koordinasi dengan Perangkat Desa

PRUGAS Avsec Bandara Kualanamu mengamankan empat pria karena mencoba menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram, Sabtu (6/2/2021).
PRUGAS Avsec Bandara Kualanamu mengamankan empat pria karena mencoba menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram, Sabtu (6/2/2021). (TRIBUN MEDAN/HO)

Sebelumnya, empat warga Aceh harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa narkoba.

Mereka ditangkap petugas di area security checkpoint (SCP) lantai dua serta di pintu 11 terminal keberangkatan Bandara Kualanamu, Sabtu (6/2).

Empat pria asal Aceh itu merupakan calon penumpang pesawat Citilink tujuan Surabaya transit Jakarta.

Mereka membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 2 kg lebih kurang.

Dikutip Serambinews.com dari Tribun Medan, Petugas Avsec Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang mengamankan empat pria karena mencoba menyeludupkan narkotika jenis sabu sabu sebanyak 2 kilogram, Sabtu (6/02/2021).

Mereka menyelundupkan narkotika tersebut dengan cara menyembunyikan barang di dalam sepatu masing masing tersangka.

Kabid Humas, Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi benarkan petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu mengamankan empat orang tersangka membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 2 kg lebih kurang.

Saat ini, para tersangka telah diamankan dan diboyong ke Direktorat  Narkoba Polda Sumut.

"Iya betul, kasusnya saat ini sedang dikembangkan oleh Ditnarkoba Sumut," katanya, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (6/2/2021). 

Berikut identitas dari empat tersangka:

1. Musliadi (25) warga Desa Lhok Plumbing Kabupaten Aceh Utara.

2. Musliadi Cut Ben (25) warga Desa Blang Adam Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

3. Munthazir Fajhrimuja (21) warga Desa Glumpang Payong, Kecamatan Bakti Kabupaten Aceh Utara.

4. M Soleh (22) warga Desa Bungket Linteung Kecamatan Langkahan Aceh Utara. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved