Berita Banda Aceh
Kejati Aceh Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat ke Penyidikan
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Kejati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH didampingi Kasi Penkum, H Munawal Hadi SH MH di Banda Aceh, Jumat (12/3/2021).
Kajati menjelaskan bahwa sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI
Total dana program tersebut yang sudah disalurkan ke Provinsi Aceh sejak tahun 2019 hingga 2020 sebesar Rp 684.876.687.000.
Dengan rincian, tahun 2018 sebesar Rp 16.060.682.500, tahun 2019 sebesar Rp 243.268.345.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 425.547.659.500.
Baca juga: Tangisan Pemuda Ditinggal Selamanya Calon Istri Usai Alami Kecelakaan Sampai Terseret 50 Meter
Dalam proses pengajuan dana, kata Muhammad Yusuf, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya mengacu kepada peraturan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 18/Permentan/KB.330/5/2016 Tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dan perubahannya.
Selanjutnya, Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 29/KPTS/KB.120/3/2017 Tentang Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Bantuan Sarana dan Prasarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan perubahannya.
Baca juga: 14 Makanan Sehat yang Sebenarnya Tidak Sehat Untuk Penderita Diabetes
Program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh dilakukan atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi dan pihak bank.
"Adapun permasalahan yang ditemukan dalam perkara ini secara garis besar adanya kelemahan dalam proses verifikasi.
Dana yang diperuntukan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap item kegiatan/pengadaan," ungkap Muhammad Yusuf.
Selain itu, adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti tumpang tindih atas hak atas lahan para pengusul.
Baca juga: Pakai Aplikasi MyHeritage, Pengguna TikTok Ini ‘Bangunkan’ Firaun, Begini Wujud & Tatapan Matanya
Seharusnya, tambah dia, dalam proses pelaksanaan program peremajaan sawit rakyat harus dilaksanakan oleh pekebun melalui kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi.
"Jadi yang mengajukan permohonan itu adalah ketiga pihak tersebut dan permohonannya diajukan ke Dinas Perkebunan kabupaten.
Selanjutnya Dinas Perkebunan kabupaten melakukan verifikasi terhadap permohonan/usulan dari masing-masing kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/program-peremajaan-sawit-rakyat-di-provinsi-aceh.jpg)