Minggu, 26 April 2026

Berita Banda Aceh

Kejati Aceh Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat ke Penyidikan

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Informasi itu disampaikan oleh Kepala Kejati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH di Banda Aceh, Kamis (12/3/2021) 

Kemudian, jelas Muhammad Yusuf, hasil verifikasi oleh pihak kabupaten diteruskan ke Dinas Perkebunan provinsi, dan hasil verifikasi selanjutnya diteruskan ke Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian RI.

Baca juga: VIDEO - Viral, Seorang Guru Dimarahi Perangkat Desa karena Posting Jalan Rusak

Selanjutnya hasil verifikasi dari Dirjenbun menghasilkan rekomendasi teknis yang didalamnya yaitu berupa nama pengusul,lokasi kebun, jumlah luas dan calon penerima dan calon lahan (CPCL).

Dirjenbun kemudian mengirimkan rekomendasi teknis tersebut ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana ke para pekebun.

"Penerima dana adalah pekebun dan secara mekanisme dana yang sudah masuk ke rekening pekebun langsung dipindah bukukan (Escrow Account) ke rekening kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi.

Dan para pihak itulah yang memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit," ungkapnya.

Baca juga: VIDEO - Viral Pria Tak Pakai Celana Masuk Toko Hp, Wanita Penjaga Toko Kabur Lompat Etalase

Terkait persoalan itu, Muhammad Yusuf menyatakan, penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kementerian Keuangan, pihak Direktur Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian, pihak Dinas Pertanian Provinsi Aceh, pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten 

Pihak Koperasi, pihak Kelompok tani dan gabungan kelompok tani, dan pihak Ketiga yang melakukan kerja sama dengan koperasi.

"Dengan ditingkatkannya ke tahap penyidikan, kita semua berharap tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Aceh dapat segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggungjawab terhadap adanya kerugian keuangan negara," demikian Kajati Aceh, Muhammad Yusuf.(*)

Baca juga: VIRAL Tentara Berbadan Kekar Ketakutan Saat Disuntik Vaksin Covid-19 Hingga Ditenangkan Rekannya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved