Pembunuhan Berantai di Bogor, Sperma Menjadi Barang Bukti
Fakta baru juga terungkap bahwa pelaku juga telah membunuh EL dengan cara mencekiknya lalu dibuang ke sebuah area perkebunan di kawasan Megamendung
SERAMBINEWS.COM - MRI alias Rian (21) pelaku pembunuhan dua wanita di Bogor berhasil ditangkap polisi.
Masing-masing korban berinisial DS (18) dan EL (23).
Rian diduga membunuh dua wanita tersebut di dua lokasi berbeda.
Jasad korban DS ditemukan di depan toko bangunan di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, 25 Februari 2021.
Korban DS ditemukan dengan kondisi kedua kaki terikat dan dimasukkan ke dalam kantong plastik sampah berukuran besar berwarna hitam.
Korban dihabisi dengan cara dicekik oleh tersangka, MRI.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Indofood untuk Lulusan D3/S1, Cek Syaratnya
Baca juga: Fosil Tengkorak Nenek Moyang Gajah di Turki, Berusia 7,5 Juta Tahun Jenis Choerolophodon Pentelici
Fakta baru juga terungkap bahwa pelaku juga telah membunuh EL dengan cara mencekiknya lalu dibuang ke sebuah area perkebunan di kawasan Megamendung, Puncak, kabupaten Bogor.
Jasad korban EL ditemukan di area kebun kosong di Gunung Geulis, Kampung Cidadap, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Rabu (10/3/2021) pagi.
Terungkap kedua korban tersebut dibunuh oleh orang yang sama, yakni tersangka berinisial MRI (21).

"Kita melihat dari barang bukti yang ada dari korban itu ada sperma di alat kelaminnya," kata Kapolres Bogor AKBP Harun usai dilakukan penyidikan.
Selanjutnya Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo menyatakan pembunuhan yang dilakukan MRI adalah pembunuhan berantai.
'Ini termasuk dalam kaitan serial killer atau pembunuhan berantai, tidak hanya sekitar dua minggu melakukannya, tapi tersangka kembali melakukannya dan ada kecenderungan untuk menikmati meninggalnya dua korban tersebut," tutur Susatyo, Kamis (11/3/2021).
Baca juga: Dua Pemuda Nekat Gilir Gadis Bisu-Tuli, Dilakukan saat Buang Air di WC Umum di Tempat Wisata
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Berantai di Bogor, Kenalan di Medsos dan Kencani Korban, lalu Dihabisi
Oleh karena itu, Kepolisian Resor Bogor Kota akan memeriksa kejiwaan MRI.
"Kejiwaan pelaku akan diperiksa karena ia melakukannya secara sadar, pelaku menikmati pembunuhannya, pelaku berperilaku layaknya film 'Serial Killer' atau pembunuhan berantai," kata Susatyo.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.