Berita Banda Aceh

Petugas Dishub Kota Banda Aceh Tertibkan Tujuh Juru Parkir Liar

Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, kembali menjaring juru parkir (jukir) liar di sejumlah ruas jalan Kota Banda Aceh.....

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Petugas Dishub Kota Banda Aceh menyambangi juru parkir liar di salah satu ruas Jalan Banda Aceh. 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, kembali menjaring juru parkir (jukir) liar di sejumlah ruas jalan Kota Banda Aceh.

Para jukir liar tersebut diberi peringatan kosekwensi hukum yang akan diterima bila tidak segera mengurus izin sebagai jukir resmi di Dishub Kota.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, kepada Serambinews.com, Jumat (12/3/2021) mengatakan penertiban akan terus dilaksanakan, sehingga seluruh jukir liar tersebut terdaftar sebagai juru parkir resmi.

"Perbedaaan jukir liar dan jukir resmi, bisa dilihat dari atribut yang dikenakan. Kalau jukir resmi, mengenakan rompi kombinasi warna biru dan oranye serta les putih. Lalu, ada tanda pengenal serta karcis," ungkap Muzakkir.

Di luar dari ketentuan yang disebutkan itu dipastikan jukir itu liar.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani SE, menjelaskan apa yang dilakukan para jukir liar tersebut melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Para jukir liar itu harus sadar atas pelanggaran yang mereka lakukan selama ini, sehingga perlu kita bina dan kita ingatkan," kata Mahdani.

Menurutnya teguran dan peringatan dimaksud  agar pelanggaran tidak terulang, sehingga diarahkan segera mendaftar di Dishub.

"Karena, kalau pelanggaran berulang dan terus terjadi, secara aturan bisa diproses hukum. Karena akibat perbuatan yang dilakukan jukir liar berdampak bocornya PAD," sebut Mahdani.

Kabid Parkir Dishub ini juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika melihat ada indikasi pelanggaran parkir yang dilakukan jukir liar di tepi jalan umum.

Ia pin menerangkan ketujuh jukir liar tersebut dijaring di Jalan Lingkar Kampus Rukoh, Jalan T Nyak Arief Lamnyong.

Lalu Jalan Syiah Kuala kawasam Jambo Tape, Jalan Ratu Safiatuddin Peunayong, Jalan Mr Hasan Batoh dan Jalan Teuku Umar.(*)

Baca juga: Di Kabupaten Nagan Raya, Sudah 65 Gampong Cairkan Dana Desa

Baca juga: Ajak 16 Pria dan Wanita Ritual Mandi Telanjang Bersama, Inilah Sosok Pemimpin Aliran Sesat Hakekok

Baca juga: Ketua Umum Demokrat AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dugaan Pemalsuan Akta Pendirian Partai

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved