Masih Diam Soal Kisruh Partai Demokrat, Posisi Moeldoko Disebut Mempersulit Presiden Jokowi
Moeldoko diketahui terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, sementara dirinya masih menjadi bagian dari pemerintahan.
Namun, Hikam menilai posisi Moeldoko saat ini mempersulit Jokowi.
"Either way, tapi yang jelas posisi Pak Moeldoko yang masih tetap menjadi bagian dari Istana itu mempersulit Pak Jokowi," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menilai seharusnya Jokowi mengevaluasi Moeldoko terkait aksi politik yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Pangi juga mengatakan, Jokowi wajib memecat Moeldoko secara tak hormat dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
“Sehingga memecat secara tidak hormat Moeldoko dari posisinya sebagai KSP harus dilakukan."
"Ini sudah mencoreng wajah Presiden, menjadi beban Istana, karena beliau pejabat negara (di lingkaran Istana),” ujar Pangi, Selasa (9/3/2021).
Pangi mengaku khawatir jika aksi pembajakan seperti yang dilakukan Moeldoko dibiarkan, bisa dilakukan pejabat pemerintah lainnya.
Hal ini tentu akan merusak sistem kepartaian yang menunjang demokrasi saat ini.
Lebih lanjut, Pangi menyarankan agar Jokowi menyatakan ketidakterlibatannya dalam aksi pembajakan yang dilakukan Moeldoko.
Jika Jokowi tetap diam, ujar Pangi, justru akan menguatkan dugaan keterlibatan Istana dalam konflik Demokrat.
Sebagai bentuk ketegasan Istana tak terlibat, Pangi menyebut pemerintah bisa menolak mengesahkan KLB ilegal karena tak mengikuti aturan AD/ART partai.
Hal ini dilakukan sebagai tindakan pemerintah untuk meyakinkan tak adanya dualisme kepengurusan dalam tubuh Partai Demokrat.
Baca juga: Pengamat Prediksi Pemerintah Tidak akan Bermanuver di Kasus Demokrat
Baca juga: Kubu Moeldoko Berencana Laporkan AHY ke Polisi, Demokrat: Sedikit-sedikit Bawa ke Ranah Hukum
“Pemerintah juga harus meyakinkan tidak ada dualisme kepengurusan dengan menolak memberikan legitimasi, menolak mengesahkan KLB ilegal karena tak ikut aturan AD/ART partai yang sudah didaftarkan pada lembar dokumen negara tahun 2020,” pungkasnya.