Berita Aceh Tamiang

Mubes XI Aceh Sepakat Dianggap Ilegal, Ini Alasannya

“Bagaimana tidak dianggap ilegal, baru kali ini ada Mubes organisasi dilakukan dengan pola senyap dan tiba-tiba sudah ada ketua baru yang selama...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Mukhtar saat terpilih sebagai Ketua Umum DPP Aceh Sepakat secara aklamasi. Proses pemilihan ini dianggap ilegal karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung. 

“Bagaimana tidak dianggap ilegal, baru kali ini ada Mubes organisasi dilakukan dengan pola senyap dan tiba-tiba sudah ada ketua baru yang selama ini tidak pernah masuk dalam kepengurusan,” kata Yusri, Sabtu (13/9/2021).

Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Pemilihan Mukhtar sebagai Ketua Umum DPP Aceh Sepakat melalui Mubes XI yang dilangsungkan di Medan pada 10-11 Maret, dianggap ilegal.

Hal ini disampaikan Yusri Usman (62), salah satu tokoh Aceh di Medan yang mengaku, sama sekali tidak tahu tentang pelaksanaan Mubes XI.

“Bagaimana tidak dianggap ilegal, baru kali ini ada Mubes organisasi dilakukan dengan pola senyap dan tiba-tiba sudah ada ketua baru yang selama ini tidak pernah masuk dalam kepengurusan,” kata Yusri, Sabtu (13/9/2021).

Yusri juga mempertanyakan, pembubaran grup Whatsapp IKMT Family yang sebagian beranggotakan penggagas Mubes XI.

Hal ini, setelah banyaknya pertanyaan mengenani legalitas pemilihan Ketua Umum DPP Aceh Sepakat.”

“Hal yang ditanyakan di dalam grup itu hanya tentang legalitas terbentuknya panitia Mubes, langsung dibubarkan grupnya,” bebernya.

Baca juga: ‘Perang Dingin’ AS & Rusia Pecah, 2 Negara Adidaya Ini Saling Tuding Sebar Berita Palsu Soal Vaksin

Yusri mengungkapkan, pelaksanaan Mubes XI membuat tujuan dibentuknya Aceh Sepakat untuk menyatukan silaturahmi masyarakat Aceh di Sumatera Utara telah melenceng.

“Yang ada sesama masyarakat Aceh Sepakat saling curiga, saling tidak percaya,” ungkapnya.

Ditegaskannya, kepengurusan DPP Aceh Sepakat yang sah saat ini masih di bawah kepemimpinan HM Husni Mustafa sesuai hasil putusan Makamah Agung Nomor: 420K/Pdt/2019.

“Kalau pun ada yang tidak setuju, sebaiknya membentuk organisai baru, jangan merusak tatanan Aceh Sepakat yang sudah baik,” sambungnya.

Terlepas dari adanya dualisme ini, Yusri berharap ada solusi yang kembali menyatukan para perantau ini ke dalam wadah Aceh Sepakat.

Sebab dari informasi yang diterimanya, konflik dualisme yang sudah berlangsung lebih lima tahun ini telah menguras uang yayasan Rp 4 miliar.

Mukhtar usai dikukuhkan sebagai Ketua Umum DPP Aceh Sepakat periode 2021-2026 mengakui, kalau organisasinya tengah diterpa konflik dualisme kepengurusan.

Baca juga: Mubes XI Aceh Sepakat Dianggap Ilegal dan Dilakukan Secara Senyap

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved