Berita Aceh Utara
Haji Uma Minta Pemkab Serap Aspirasi Keuchik dan Kaji Kembali Tata Cara Alokasi ADG 2021
Sehingga, urai Haji Uma, tidak menjadi polemik berlarut-larut yang nantinya akan berdampak terhadap kinerja aparatur gampong ke depannya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara mengkaji kembali Peraturan Bupati Aceh Utara (Perbup) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong (ADG).
Hal tersebut disampaikan Haji Uma menyikapi aksi demonstrasi oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lhokseumawe bersama Aparatur Desa Aceh Utara Menggugat (ADAM).
Dalam aksi di halaman Kantor Bupati Aceh Utara di Landeng, Lhoksukon, Selasa (9/3/2021) lalu itu, mereka menuntut pencabutan Perbup Tata Cara Pengalokasian ADG Tahun Anggaran 2021.
“Kita berharap Pemkab Aceh Utara mengakomodir aspirasi dan tuntutan dari aparatur gampong serta selanjutnya mengkaji ulang muatan Perbup tentang Tata Cara Pengalokasian ADG Tahun Anggaran 2021,” ujar Haji Uma kepada Serambinews.com, Minggu (14/3/2021).
Sehingga, urai Haji Uma, tidak menjadi polemik berlarut-larut yang nantinya akan berdampak terhadap kinerja aparatur gampong ke depannya.
Baca juga: Luar Biasa, Insentif PPnBM Berhasil Menngkatkan Animo Masyarakat Membeli Lagi Mobil Baru
Baca juga: Lima Anggota DPRA dari PNA Terima SP dari Irwandi Gara-gara Tolak Berkunjung ke Lapas Sukamiskin
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Wanita Paruh Baya Meninggal Tersetrum
Lebih lanjut, Haji Uma mengungkapkan, salah satu poin utama yang dipersoalkan oleh aparatur gampong di Aceh Utara adalah terkait pemangkasan penghasilan tetap aparatur gampong.
Dalam hal ini, Haji Uma mengungkapkan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur dengan jelas akan hal tersebut.
“Jadi, Peraturan Bupati tidak dapat mengangkangi aturan lebih tinggi,” tukas senator asal Aceh ini.
“Dalam PP Nomor 11/2019 telah diatur hal tersebut. Memang dalam Pasal 81 ayat (3) disebutkan bahwa jika dalam ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap aparatur desa,” papar Haji Uma.
Maka, lanjut anggota DPD RI asal Aceh itu, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa.
Baca juga: Aceh Catat 14 Kasus Baru Covid-19, CDC Temukan Gejala Long Covid
Baca juga: Persiraja Siap Beri Kesempatan Pemain Muda ‘Merumput’ di Piala Menpora, Begini Ulasan Hendri Susilo
Baca juga: Pemekaran Wilayah Bisa Jadi Pemicu Utama Sengketa Tanah
Kemudian pada ayat (4) pasal yang sama menyebut, jika besaran penghasilan tetap aparatur selanjutnya ditetapkan melalui Perbup/Perwali.
“Namun besaran yang diterima aparatur desa sebagai upah tetap mesti mengacu pada ketentuan ayat (2) Pasal 81, walaupun mesti harus dicukupi dari sumber lain di luar ADG,” ujar Haji Uma.
Diakhir penyampaiannya, Haji Uma berharap permasalahan ini mendapat titik temu dan dapat terselesaikan secepatnya.
Sehingga tidak berlarut dan menjadi polemik berkepanjangan yang malah akan berdampak destruktif terhadap kinerja aparatur gampong dan implementasi tata kelola dana desa di Kabupaten Aceh Utara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/protes-keuchik.jpg)