Berita Politik
Lima Anggota DPRA dari PNA Terima SP dari Irwandi Gara-gara Tolak Berkunjung ke Lapas Sukamiskin
Mereka yang menerima SP pertama yaitu Safrijal (Ketua Fraksi PNA di DPRA), Mukhtar Daud, Tgk Haidar, Samsul Bahri, dan M Rizal Falevi Kirani.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf memberi Surat Peringatan (SP) pertama kepada lima anggota DPRA dari partai tersebut.
Surat yang diteken Irwandi bersama Sekjen PNA, Miswar Fuady itu dikeluarkan pada 5 Maret 2021.
Mereka yang menerima SP pertama yaitu Safrijal (Ketua Fraksi PNA di DPRA), Mukhtar Daud, Tgk Haidar, Samsul Bahri, dan M Rizal Falevi Kirani.
Sementara Darwati A Gani yang merupakan istri Irwandi Yusuf tidak diberikan surat peringatan tersebut.
Ketua DPP PNA, Tgk Nurdin Ramli saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (14/3/2021), mengatakan, SP pertama itu diberikan kepada kelimanya karena sudah melakukan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan PNA.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Wanita Paruh Baya Meninggal Tersetrum
Baca juga: Persiraja Siap Beri Kesempatan Pemain Muda ‘Merumput’ di Piala Menpora, Begini Ulasan Hendri Susilo
Baca juga: Ngeri! Kepala & Tubuh Pengendara Sepmor Dilindas Truk, Begini Kronologis Kecelakaan di Aceh Tamiang
Tgk Nurdin mengungkapkan, ada dua bentuk pembangkangan yang dilakukan kelima anggota DPRA dari PNA itu sehingga Irwandi Yusuf mengeluarkan SP pertama.
Kedua bentuk pembangkangan dimaksud seperti tertulis dalam surat yang diberikan kepada penerima dan juga diperoleh oleh Serambinews.com.
Yaitu menolak memberikan dana kontribusi selaku anggota Fraksi PNA DPRA ke rekening resmi atas nama DPP Partai Nanggroe Aceh dan menandatangani surat kesepakatan bersama anggota DPRA Fraksi PNA pada 30 Desmeber 2020.
Selain itu, menolak hadir berkunjung ke Ketua Umum Irwandi Yusuf yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung sebagaimana undangan DPP PNA Nomor 533/DPP-PNA/II/2021 tanggal 15 Februari 2021.
“Khusus Darwati tidak diberikan SP pertama karena melakukan kunjungan ke ketua umum dan juga tidak menandatangani surat kesepakatan bersama untuk mengirimkan dana 30% kontribusi partai ke rekening PNA,” ungkapnya.
Baca juga: Pemekaran Wilayah Bisa Jadi Pemicu Utama Sengketa Tanah
Baca juga: Para Pemilik Sertifikat HGB Harus Perpanjang Sebelum Tiga Tahun Berakhir
Baca juga: Partai Golkar Gelar Muscam se-Banda Aceh, Sabri: Pengurus Harus “Panaskan Mesin”
Surat itu juga ditembuskan ke Ketua Majelis Tinggi PNA, Ketua Dewan Penasihat PNA, Ketua Komisi Pengawas PNA, dan Ketua Mahkamah PNA.
“Padahal tujuan kita mengundang teman-teman ke Bandung untuk bersilaturahmi dan memperkuat konsolidasi partai,” tukas Tgk Nurdin.(*)
PNA
Anggota DPRA dari PNA ditegur
Irwandi Beri SP anggota DPRA dari PNA
Irwandi Yusuf
DPRA
Lapas Sukamiskin
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022 Ditunda, Mukhlis Mukhtar: Nilai Tawar Aceh di Pusat Semakin Melemah |
![]() |
---|
T Irfan TB: Aceh Jaya Siap Laksanakan Pilkada Tahun 2022 |
![]() |
---|
Besok, Partai Aceh Gelar Raker di Takengon, Mualem Diagendakan Datang ke Lokasi Acara dengan Berkuda |
![]() |
---|
Irwandi Beri SP Lima Anggota DPRA dari PNA, Tapi Darwati Aman dari Sanksi, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Irwandi Yusuf Tunjuk Sayuti Sebagai Calon Wagub Aceh, Begini Sikap PNA Aceh Jaya |
![]() |
---|