Kakek 63 Tahun Rudapaksa Anak Tetangga hingga Hamil 7 Bulan, Korban Diberi Uang Rp 50 ribu
Seorang kakek tega merudapaksa anak tetangganya yang masih di bawah umur. Pelaku berinisial J (63), warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Tim
SERAMBINEWS.COM - Seorang kakek tega merudapaksa anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial J (63), warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Akibat perbuatan bejat pelaku, kini korban hamil tujuh bulan.
Kasus ini terbongkar saat korban mengeluh sakit perut.
Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto mengatakan, kasus rudapaksa ini terbongkar setelah korban mengalami sakit saat buang air kecil dan sakit perut.
Setelah diperiksa ke puskesmas, ternyata korban berinisial R ini hamil tujuh bulan dua minggu.
"Orang tua korban lantas menanyakan kepada korban, siapa laki-laki yang telah menghamilinya," kata Isnaini, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (13/3/2021).
Kepada orang tuanya, korban yang masih berstatus pelajar ini mengaku telah dirudapalsa oleh tetangganya.
Tidak terima anaknya dirudapaksa, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Wungu.
Ia menuturkan, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali sejak April 2020.
Usai dirudapaksa, korban diminta untuk tidak menceritakan kepada siapa pun.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putrinya hingga Hamil dan Melahirkan Bayi, Ini Alasan Pelaku
Baca juga: Bermodus Jenguk Nenek, Duda di Aceh Utara Ini Rudapaksa Cucu Kakaknya, Sudah Lakukan Dua Kali
Kapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan memanggil korban ke rumah dengan iming-iming uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
Begitu di rumah, korban diajak masuk ke dalam kamar dan disetubuhi.
"Modus, pelaku melihat korban saat sore hari, ketika korban berdiri di depan rumah tetangga."
"Pelaku kemudian memanggil korban untuk datang ke rumahnya, setelah korban datang ke rumah pelaku langsung diajak masuk ke kamar di rumah pelaku"
"Pelaku langsung mengajak korban berhubungan suami istri," jelasnya.
Setelah itu, pelaku meminta korban tidak bercerita kepada siapa pun, termasuk kepada keluarga dan temannya.
"Setelah selesai berhubungan, korban dikasih uang 20.000 dan ancam dengan perkataan, 'He kamu jangan cerita nenekmu dan teman temanmu ya, nanti kamu dimarahi'".
"Setelah kejadian ini, akhirnya berlanjut pelaku berkali-kali melakukan perbuatan yang sama sampai terakhir Februari tahun 2021," ungkapnya.
Dia menambahkan, baik korban maupun pelaku sudah lupa berapa kali melakukan hubungan suami istri, hingga akhirnya hamil.
Atas perbuatannya, pelaku ditangkap pada Jumat (12/3/2021) kemarin dan ditahan di Polsek Wungu.
Pelaku dijerat UndanguUndang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Karena usia korban masih di bawah 17 tahun, kami jerat pelaku dengan mengunakan Undang-undang perlindungan anak," ujarnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.
Sementara, korban mengalami trauma dan masih dilakukan pendampingan oleh keluarga dan psikolog.
Baca juga: WNA Jerman dan Istrinya Tewas Dibunuh di Rumah Mewah, Polisi Buru Pelaku yang Terekam CCTV
Baca juga: Tips Mengatasi Migrain Tanpa Obat, Penuhi Kebutuhan Nutrisi hingga Istirahat dalam Ruangan Gelap
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putrinya hingga Hamil dan Melahirkan Bayi, Ini Alasan Pelaku
(Surya.co.id/Rahadian Bagus)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kakek 63 Tahun di Madiun Tega Setubuhi Pelajar di Bawah Umur Hingga Hamil 7 Bulan, Ini Kronologinya