Berita Nagan Raya

Komplotan Perampok Toke Sawit di Nagan Raya Divonis 8 Tahun

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 9 tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Tiga komplotan perampok diamankan Polres Nagan Raya, Oktober 2020. 

Pelaku menggunakan parang dan penutup wajah membawa kabur milik korban yang sehari-hari berprofesi sebagai toke sawit.

Pada akhir Oktober 2020 atau sebulan setelah kasus itu, tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu personel Polsek Pangkalan Susu di kawasan Langkat, Sumatera Utara (Sumut) di dua lokasi terpisah.

Tiga pelaku yang dibekuk dua orang asal Sumut dan seorang menetap di Darul Makmur Nagan Raya.

Selain membekuk tiga pelaku, polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di antaranya satu unit sepmor milik korban.

Informasi lain menjelaskan, seorang pelaku lain dalam kasus perampokan terhadap Suyanto toke sawit di Nagan Raya hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Nagan Raya.

Buron tersebut adalah Rencana Sembiring (38) warga Sumut. Selain itu, mobil korban jenis Innova juga masih pada pelaku yang DPO tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved