Nasional

Rezeki Nomplok Jadi Modus Mafia Tanah, Seusai Dapat, Langsung Kabur, Pemilik Baru dan Lama Ribut

Modus mafia tanah, tak lain dan tak bukan, hanya mendapatkan rezeki nomplok. Bagaimana tidak, tanah orang lain diklaim menjadi miliknya, sehingga han

Editor: M Nur Pakar
KOMPAS.com
Seorang warga Gorontalo memperlihatkan sertifikat tanah yang baru dimilikinya di samping Wakil Gubernur Idris Rahim. 

SERAMBINEWS.COM JAKARTA - Modus mafia tanah, tak lain dan tak bukan, hanya mendapatkan rezeki nomplok.

Bagaimana tidak, tanah orang lain diklaim menjadi miliknya, sehingga hanya lobi dengan uang, semua urusan menjadi lancar.

Mulai dari lurah atau kepala desa, camat sampai Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengakui motif para mafia tanah dalam melancarkan aksinya dengan modus uang.

"Motif dari mafia tanah ini cuma satu (yaitu) uang," tegas Erwin dalam webinar "Kupas Tuntas Praktek Mafia Tanah", Jumat (12/3/2021).

Erwin menjelaskan, motif para mafia bukan memiliki atau menguasai tanah, mereka bekerja secara hit and run (ambil dan pergi).

Baca juga: Sofyan Djalil Ancam Pecat PPAT, Jika Terlibat Mafia Tanah

Artinya, setelah para mafia mendapatkan tanah yang diincar, mereka menjual atau menggadaikannya dengan nilai tertentu kemudian pergi.

Para mafia tanah sama sekali tidak berniat untuk mengambil tanah tersebut, melainkan hanya uang.

"Dia sudah modifikasi, dia jual atau gadai baru kabur. Nah, yang bertengkar nanti pembeli dengan pemilik asli," lanjut Erwin.

Fenomena ini sering terjadi saat pembebasan lahan antara oknum panitia dengan penerima yang memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut Erwin, mafia tanah di Indonesia sangat banyak, salah satunya pemalsuan sertifikat seperti yang dialami oleh Ibunda Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Baca juga: Konsumen Adukan Lima Pengembang Properti, dari Soal Pembangunan Sampai Sertifikat

Sejatinya, pemalsuan sertifikat memiliki tiga tingkat yaitu pemalsuan blanko, pencurian blanko asli oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemalsuan warkah tanah.

Pada pemalsuan blanko, fenomena tersebut pernah terjadi di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Di mana ada seorang mafia tanah mencetak blanko secara mandiri.

"Tetapi ya, kami kan sering melakukan audit," katanya.

"Loh ini sertifikat kan biasanya ada burung garuda, (biasanya) garuda ke kanan, nah ini ke kiri," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved