Nasional
Sofyan Djalil Ancam Pecat PPAT, Jika Terlibat Mafia Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Sofyan Djalil menegaskan, akan menindak tegas Pejabat Pembuat Akta Tanah (P
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA, - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Sofyan Djalil menegaskan, akan menindak tegas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Termasuk semua pegawai di seluruh lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Jika terlibat dalam praktik mafia tanah.
Penindakan tegas atau sanksi yang diberikan bagi PPAT dan anggotanya itu berupa pemecatan kerja.
“PPAT sudah diaudit, kita beri tindakan keras berupa pemecatan jika dia tersangka dan terbukti bersalah, begitu juga jika ada pegawai BPN yang bersalah, kita ambil tindakan hukum,” kata Sofyan dalam keterangan tertulis, Senin (01/02/2021).
Baca juga: Pemerintah Akan Terakan NIK di Sertifikat, Tuan Tanah Dipastikan Kebingungan Sembunyikan Hartanya
Sofyan menjelaskan dalam memberantas praktek mafia tanah, Kementerian ATR/BPN telah melakukan dua langkah upaya yaitu langkah represif dan langkah preventif.
Untuk langkah represif, menggunakan Satgas Anti Mafia Tanah dan bekerjasama dengan penegak hukum kepolisian untuk memberantas praktek mafia tanah.
Untuk aspek preventif, Kementerian ATR/BPN menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni pendataan dan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Selain itu, akan ada peningkatan mekanisme pelayanan di kantor BPN mulai dari layanan profesional anti calo dan anti orang dalam serta layanan pertanahan berbasis elektornik.
Baca juga: Sertifikat Elektronik, Bersatu ke Sistem Elektronik, Pemilik Dapat Mengakses Data
“Kalau Anda pergi ke kantor BPN, sekarang relatif cukup tertib karena sudah tidak ada lagi pendaftaran via jalur belakang atau orang dalam,” jelasnya.
Adapun layanan pertanahan elektronik yang sudah berjalan di kantor BPN.
Hak Tanggungan Elektronik, Zona Nilai Tanah, Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Saat ini sedang berlangsung sosialisasi tahap awal untuk sertipikat tanah elektronik.
“Layanan dan transaksi elektronik lebih mudah, transparan, terjamin dan nyaman, dan hal ini adalah salah satu untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai tambahan, banyak beberapa kasus sengketa dan mafia tanah yang berhasil diselesaikan di berbagai daerah, seperti kasus mafia tanah di Kota Padang, Sumatera Barat.