CPNS 2021
CPNS 2021 - Berikut Syarat Umum, Syarat Dokumen Hingga Jalur dan Alur Seleksi Pendaftaran CPNS/PPPK
Untuk mendaftar CPNS atau PPPK, pelamar terlebih dahulu mengakses situs resmi pendaftaran ASN secara nasional, yaitu SSCASN.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
Sembari menunggu pengumuman resmi dari pemerintah baik mengenai formasi jabatan atau jadwal tata laksana pendaftaran CPNS 2021, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri sejak dini.
Seperti menyimak apa saja yang jadi persyaratan untuk daftar CPNS, menyiapkan dokumen, hingga mempelajari skema atau tahapan seleksinya.
Lalu, apa saja syarat-syarat tersebut ? Simak dalam artikel yang telah kami rangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Aturan Seleksi CPNS/PPPK 2021
Sejauh ini, pemerintah masih belum mengumumkan aturan atau ketentuan seleksi CPNS/PPPK untuk tahun 2021.
Sementara mengenai persyaratan khusus, seperti diungkapkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, akan ditentukan oleh masing-masing instansi pemerintahan yang membuka perekrutan tersebut.
"Persyaratan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dibuka lowongannya. Setiap jabatan memiliki persyaratan kualifikasi yang beragam sesuai aturan yang berlaku di jabatan tersebut," kata Tjahjo saat dihubungi oleh Kompas.com pada Senin (1/3/2021).
Merujuk pada seleksi pada tahun 2019 lalu, berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS dan PPPK.
Persyaratan Umum CPNS
1. Usia pada saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;
2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan, taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
Baca juga: CPNS 2021 - Tips Persiapan Menghadapi Tes CPNS, Sebelum Ujian Hingga Saat Ujian
Baca juga: CPNS 2021 - Nilai Ambang Batas SKD CPNS
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah,
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;