Berita Banda Aceh
Kejati Aceh Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Muara Situlen Aceh Tenggara, Begini Modus Mereka
Penahanan tersangka diumumkan dalam konferensi pers oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusuf di kantornya, Senin (15/3/2021).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Bentuk pengalihan yang dilakukan yaitu mengubah total harga pekerjaan peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang dari Rp 10 miliar berkurang menjadi Rp 2.132.692.000.
Selain itu, mengubah total harga pekerjaan peningkatan Jalan Kuta Batu-Kuta Cingkam II dari Rp 1.687.817.000 meningkat menjadi Rp 9.555.124.000.
“Terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Banda Aceh yang berada di Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, selama 20 hari sejak tanggal 15 Maret 2021 sampai dengan 3 April 2021,” kata Kajati Muhammad Yusuf.
Mereka diancam dengan pidana primair dan subsidair yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)