KPK Sita Uang Rp 52,3 Miliar, Diduga Setoran dari Eksportir Benur untuk Edhy Prabowo

Ali Fikri menyebut uang yang disita kemarin jumlahnya sekitar Rp 52,3 miliar. Uang itu disita dari Bank BNI 46 cabang Gambir.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO-ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jam tangan Rolex sebagai barang bukti ditunjukkan kepada wartawan dan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1/2021) 

Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus benur ini. Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Sedangkan untuk tersangka pemberi suap, KPK baru menjerat satu orang yakni pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito. Saat ini ia sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaannya, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dkk dalam bentuk rupiah dan dolar AS, yakni USD 103.000 atau setara Rp 1.439.940.000 (kurs Rp 13.980) dan Rp 706.055.440. Sehingga totalnya sekitar Rp 2.145.995.440.

Suap diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama.

Selain itu Ali mengatakan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi untuk melengkapi berkas perkara Edhy Prabowo.

"Terkait dengan update dari penanganan perkara ini, saat ini tim penyidik KPK telah memeriksa 115 saksi," ujarnya.(tribun network/ham/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved