Rabu, 15 April 2026

SKCK

Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online di Polsek dan Polres

Saat ini, pembuatan SKCK semakin mudah karena sudah bisa dilakukan via online dengan mengakses https://skck.polri.go.id/.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
https://skck.polri.go.id/
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) 

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Jika semua dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, pemohon tinggal mengakses laman resmi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/

Baca juga: Inilah Daftar Pemenang All England 2020, Praveen/Melati Punya Kans Pertahankan Gelar Tahun Ini

Saat mengakses situs https://skck.polri.go.id/, tampilan ini akan mucul pertama kali.
Saat mengakses situs https://skck.polri.go.id/, tampilan ini akan mucul pertama kali. (https://skck.polri.go.id/)

1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.

2. Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

3. Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

4. Untuk kolom isian berupa "Jenis Keperluan" isilah sesuai dengan peruntukan SKCK. Kolom ini akan menentikan tempat di mana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.

5. Untuk kolom "Satwil", isi dengan domisili KTP. Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan.

Baca juga: BERITA POPULER - Daftar Gaji TNI AD, 2 Pria Aceh Ditangkap di Kualanmu hingga Ritual Mandi Telanjang

6. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.

8. Pemohon juga harus mengunggah foto yang terletak di kanan atas. Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres. 

Baca juga: Cara Mendaftar SIM secara Online, Pendaftaran SIM Baru dan Perpanjangan SIM

9. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI.

10. Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta). (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Dapat Ikan Besar Terlanjur Dibuat Pesta Sekampung, Nelayan Ini Syok Saat Tahu Harganya Rp 37 Miliar

Baca juga: Iran Dirikan Kota Rudal Canggih, Dari Rudal Jelajah, Balistik Sampai Perang Elektronik

Baca juga: All England 2021 - Berikut Jadwal Lengkap, Daftar Unggulan & Hasil Drawing Indonesia Babak Pertama

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved