Rabu, 15 April 2026

SKCK

Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Online di Polsek dan Polres

Saat ini, pembuatan SKCK semakin mudah karena sudah bisa dilakukan via online dengan mengakses https://skck.polri.go.id/.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
https://skck.polri.go.id/
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) 

Namun sebelum melakukan pendaftaran SKCK online, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen.

Dikutip dari laman resmi Polri, berikut ini syarat pengajuan SKCK.

Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Syarat Umum, Syarat Dokumen Hingga Jalur dan Alur Seleksi Pendaftaran CPNS/PPPK

Syarat dan ketentuan mengurus SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Gunung Emas di Kongo, Ternyata Berton-ton Logam Mulia tak Dilaporkan Hingga Diselundupkan

Syarat dan ketentuan mengurus SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved