Breaking News

Berita Abdya

Lagi, Polisi Tangkap Penjual Chip Game Domino, Kali Ini di Aceh Barat Daya, Rp 3,2 juta Diamankan

Jika merujuk kepada Qanun Jinayah yang berlaku khusus di Aceh, para tersangka permainan judi online ini dapat dihukum dengan hukum cambuk..

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Zaenal
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Handover
Dua pemuda di Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap polisi saat sedang melakukan transaksi terkait judi online, Senin (15/3/2021) jelang dinihari. 

“Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.”

Sedangkan Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi:

“Setiap Orang yang turut serta, membantu atau menyuruh melakukan Jarimah dikenakan ‘Uqubat paling banyak sama dengan ‘Uqubat yang diancamkan kepada pelaku Jarimah.”

Jarimah yang dimaksud dalam qanun tersebut adalah tindak pidana atau tindak kejahatan, sementara ‘uqubat adalah sanksi atau hukuman bagi pelaku tindak kejahatan.

Baca juga: Bang Din Diciduk karena Jual 50 B Chip Domino, Dulu Ada Pasutri yang Bercerai, Ingatlah Fatwa Ulama

Penampung

Untuk diketahui, dalam permainan domino higgs yang menggunakan sarana aplikasi di smart phone, pemain mendapatkan imbalan dalam bentuk chip virtual dari penyedia aplikasi.

Seperti layaknya judi di dunia nyata, chip atau koin virtual pada permainan domino higgs ini juga berfungsi sebagai taruhan untuk bisa ikut dalam sebuah permainan.

Semakin banyak taruhan yang diikutkan, maka akan semakin besar peluang untuk menang atau semakin cepat koin habis.

Ketika koin habis, pemain bisa membeli chip virtual ini dari pihak penyedia aplikasi.

Meski yang dibeli adalah koin virtual, tapi tetap menggunakan uang betulan, dengan cara menstransfer ke akun penyediakan aplikasi.

Belakangan, aktivitas jual beli chip atau koin virtual domino higgs ini mulai merambah ke dunia nyata.

Para pemain yang menang besar dan mendapatkan chip virtual dalam jumlah banyak, kerap menjual chipnya kepada para pemain yang kalah.

Layaknya judi di dunia nyata, ada juga orang yang berperan sebagai perantara atau penampung chip game higgs domino ini.

Nah, peran perantara atau penampung inilah yang dilakoni oleh Mahyudin alias Din, warga Desa Gele Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, yang ditangkap polisi di sebuah konter Hp di Pengkala desa Kutelintang, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 23.00 malam.

Baca juga: Jual 50 B Chip Game Domino, Mahyudin Ditangkap Polisi dan Terancam Hukum Cambuk

1 B Rp 65.000

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved