Berita Abdya
Lagi, Polisi Tangkap Penjual Chip Game Domino, Kali Ini di Aceh Barat Daya, Rp 3,2 juta Diamankan
Jika merujuk kepada Qanun Jinayah yang berlaku khusus di Aceh, para tersangka permainan judi online ini dapat dihukum dengan hukum cambuk..
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Zaenal
Tidak lama kemudian, sambungnya, tepatnya sekira pukul 01.00 WIB, tim Satreskrim memergoki DA dan SA sedang melakukan transaksi jual beli chip game online Scatter.
“Jadi, penangkapan itu memang keduanya sedang transaksi, sehingga anggota langsung mengamankan keduanya,” terangnya.
Selain mengamankan kedua pelaku ke Mapolres untuk dimintai keterangan, sambung Haryono, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3,2 juta lebih dari pelaku.
“Jika sudah lengkap berkas kasus ini akan kita limpahkan ke jaksa. Sementara dua tersangka tidak kita tahan,” pungkasnya.
Baca juga: Tersangka Kasus Jual Beli Chip Game Domino Dikenakan Wajib Lapor, Penyidik Kirim SPDP ke Jaksa
Baca juga: Tersangka Kasus Jual Beli Chip Game Domino di Gayo Lues Tidak Ditahan Polisi
Terancam Hukum Cambuk
Tepat sebulan lalu, kasus nyaris serupa juga terjadi di Gayo Lues.
Mahyudin alias Din (30) warga Desa Gele Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, harus berurusan dengan hukum, karena kedapatan menjual chip game domino.
Bukan hanya itu, Mahyuddin juga terindikasi sebagai penampung alias agen jual beli permainan online berbasis aplikasi di telepon pintar ini.
Informasi dihimpun Serambinews.com, Mahyudin alias Din (30) ditangkap polisi di sebuah konter Hp di Pengkala desa Kutelintang, Senin (15/2/2021) sekitar pukul 23.00 malam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah uang tunai hasil penjualan chip game domino tersebut.
Kapolres Galus AKBP Charlie Syahputra Bustamam, kepada Serambinews.com, Selasa (17/2/2021) mengatakan, pelaku yang ditangkap dari sebuah konter HP itu dikenakan pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan Qanun tersebut, pelaku terancam hukum cambuk, kata Kapolres.
Penelusuran Serambinews.com, Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi,
“Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan/atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.”
Sementara Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi: