Berita Aceh Selatan

Pemkab Aceh Selatan Diminta Sediakan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu untuk menjamin hak konstitusi warga negara dalam

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Rizal, Pemuda Aceh Selatan 

"Sedangkan aturan teknis bantuan hukum ini dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2019," urainya.

Selain di Provinsi Aceh, lanjut Rizal ada beberapa kabupaten di Aceh juga sudah melahirkan qanun tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Misalnya Kabupaten Aceh Barat sudah ada Qanun Nomor 4 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. 

"Untuk diketahui, bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2017 dan Pergub Nomor 10 tahun 2019. 

Ini merupakan regulasi lokal yang diterbitkan untuk memperkuat bantuan hukum bagi masyarakat, sehingga istilah ‘hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas’ tidak ada lagi di Bumi Pala," pungkasnya. (*)


Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved