Prostitusi Online

TERBONGKAR! Prostitusi Online di Gunungkidul, Ini yang Pertama, Polisi Tangkap Pria dari Sumsel

Aparat kepolisian membongkar kasus dugaan prostitusi online di Gunungkidul, Yogyakarta.

TRIBUNJOGJA.COM/ALEXANDER ERMANDO
Tersangka kasus prostitusi online di Gunungkidul, Yogyakarta yang ditangkap Polres Gunungkidul. 

SERAMBINEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Aparat kepolisian membongkar kasus dugaan prostitusi online di Gunungkidul, Yogyakarta

Dugaan prostitusi online yang ditawarkan lewat media sosial ini diungkap Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul.

Menurut informasi, ini kasus prostitusi online pertama yang diungkap pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengungkapkan bisnis prostitusi ditawarkan melalui media sosial.

Iklan tersebut ditemukan oleh Tim Patroli Cyber Polres Gunungkidul.

"Postingan iklan menawarkan jasa prostitusi," kata Riyan dalam jumpa pers pada Selasa (16/03/2021), seperti dikutip dari Tribun Jogja.

Baca juga: Heboh Prostitusi Online Libatkan Siswi SMP di Meulaboh, YARA: Usut Kasusnya dan Tangkap Germonya

Baca juga: VIDEO - Prostitusi Online, Belasan Remaja Diamankan Polisi, Muncikari Raup Rp 30 Jutaan Sebulan

Baca juga: Lagi, Polisi Tangkap Penjual Chip Game Domino, Kali Ini di Aceh Barat Daya, Rp 3,2 juta Diamankan

Setelah melakukan penyelidikan, satu orang pelaku pun tertangkap oleh aparat di awal Maret ini.

Adapun pelaku berinisial QF (23), warga asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Bersama pelaku, sejumlah barang bukti juga disita aparat.

Antara lain uang senilai Rp 320 ribu hasil transaksi, 2 unit ponsel, 1 unit sepeda motor, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari motor tersebut.

"Terungkapnya kasus ini saat terjadi transaksi di wilayah Kapanewon Playen," ungkap Riyan.

Atas perbuatannya tersebut, QF dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21/2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 506 KUHP.

Ancaman pidananya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.

Terpisah, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali Puji mengatakan ada 4 wanita yang turut diamankan dari kasus tersebut.

Adapun keempatnya berstatus sebagai saksi.

"Kami tetapkan mereka sebagai saksi dan korban dari kasus ini, jadi tidak ada penahanan," kata Ali.(*)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jogja dengan judul "BREAKING NEWS : Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online Pertama di Gunungkidul"

Berita Lainnya Tentang Prostitusi Online

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved