Berita Pidie

49 Keuchik di Pidie Diperiksa Kejari, Dugaan Buat Dokumen RAPBG

Pemeriksaan puluhan keuchik atas dugaan mengupah untuk pembuatan dokumen Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2015 hingga 2020

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kajari Pidie, Gembong Priyanto 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Ramai-ramai keuchik di Kecamatan Indrajaya, diperiksa  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.

Pemeriksaan puluhan keuchik itu, atas dugaan mengupah untuk pembuatan dokumen Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2015 hingga 2020.

Keuchik mulai diperiksa Kejari sejak pertengahan Februari 2021.

"Pemeriksaan itu untuk melihat, ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara,"  kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Naungan Harahap kepada Serambinews.com, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Abusyik Semprot Lahan Tambak Warga Kecamatan Batee

Ia menyebutkan, tercatat 49 keuchik di Kecamatan Indrajaya telah dipanggil, guna dimintai keterangan terhadap penggunaan dana APBG mulai tahun 2015 hingga 2020. 

Keuchik diambil keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang digunakan keuchik untuk mengupah pihak ketiga untuk membuat dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (RAPBG).

Keuchik meminta pihak ketiga, mengingat keuchik tidak bisa membuat dokumen RAPBG.

"Besaran upah yang diberikan keuchik kepada pihak ketiga jumlahnya bervariasi. Tapi, keuchik mengakui memberikan upah sebagai imbalan ke pihak ketiga," ujarnya.

Baca juga: Dilarang Main Game oleh Ayah, Remaja Perempuan Hampir Terjun dari Jembatan, Begini Aksi Penyelamatan

Dikatakan, Kejari Pidie meminta keterangan dalam kasus penggunaan APBG terhadap mereka yang terindikasi terlibat, termasuk pihak ketiga yang membuat dokumen RAPBG

Sementara perangkat gampong lainnya belum dimintai keterangan. 

Dikatakan, awalnya jumlah keuchik yang diperiksa 47 orang karena satu orang tidak hadir dan telah meninggal.

Tapi, yang absen akhirnya hadir dan keuchik yang telah meninggal digantikan keuchik yang menjabat sebagai pelaksana tugas (plt). 

Baca juga: Kisah Bocah Kehilangan Kaki Kiri Saat Bermain, Kena Peluru hingga Trauma Mendengar Suara Ledakan

" Kasus dugaan mengupah pembuatan dokumen APBG tetap dilanjutkan proses hukum. Hanya saja, kita perlu mengumpulkan alat bukti secara lengkap. 

Sehingga kasus tersebut yang sekarang masih tahap penyelidikan akan dapat ditingkatkan ke penyidikan," pungkasnya. (*)

Baca juga: BERITA POPULER – Jatuh Tertancap Besi, Oknum PNS Bakar Kantor Bupati, KMP Aceh Hebat Kapal Bekas?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved