Berita Lhokseumawe
Ini Jadwal Sidang Putusan Perkara Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Ujong Pacu Lhokseumawe
Usai JPU membacakan tanggapannya, maka majelis hakim langsung menunda sidang. Sidang laniutan akan berlangsung pada 1 April 2021 mendatang.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Selanjutnya, pada Selasa (1/12/2020), jaksa melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Baca juga: Jarang Diucapkan, Tapi Bikin Romantis, Ini 10 Hal yang Diam-diam Ingin Didengar Pasangan Anda
Baca juga: Mudah dan Gratis, Begini Cara dan Syarat Lengkap Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil
Baca juga: Pengadilan Militer Yaman Tetap Tuntut Para Pemimpin Milisi Houthi, Terutama Abdul Malik Al-Houthi
Saat proses persidangan, kedua terdakwa masing-masing dituntut dengan hukuman penjara sebanyak lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta atau subsidair tiga bulan pidana kurungan.
Serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara secara tanggung rentang oleh kedua terdakwa sebesar Rp 317.559.762.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kajari-lhokseumawe-dr-mukhlis-sh-mh.jpg)