Berita Aceh Besar

Miris! 261 Pasutri di Aceh Besar Gugat Cerai ke Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho Sepanjang Tahun 2020

Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, selama tahun 2020, menerima laporan cerai gugat mencapai 261 perkara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
hand over dokumen pribadi
Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho, Siti Salwa' SHI' MH. 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, selama tahun 2020, menerima laporan cerai gugat mencapai 261 perkara.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI, MH didampingi Humasnya Tgk Murtadha, LC kepada Serambinews.com, Kamis (18/3/2021), mengatakan, selama tahun 2020, cerai gugat yang mereka terima mencapai 261 perkara.

Dari jumlah itu, terang Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, cerai talak mencapai 84 perkara.

Lanjut Siti Salwa, cerai gugat ini terjadi lantaran berbagai persoalan di rumah tangga yang tidak memiliki penyelesaikan hingga sampai ke Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Menurut dia, sebelum mereka membuat laporan cerai gugat di Mahkamah Syar’iyah Jantho, majelis hakim terlebih dahuu melakukan mediasi kepada kedua pihak (suami istri) di ruangan khusus di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Baca juga: Remaja Ini Bantah Alami Gerakan Tubuh tak Terkontrol Gegara Main Game, Keluarga Klarifikasi Begini

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka Hari Ini, Ini Syarat dan Caranya

Baca juga: Ujicoba Persiraja Vs PON Digelar Tertutup

Di sana, paparnya, majelis hakim menasehati pasangan suami istri agar mempertimbangkan untuk gugatan perceraian dan memikirkan masa depan anak-anak mereka dan hal lainnya.

Disebutkan juga, Mahkamah Syar’iyah Jantho’ selama tahun 2020’ telah melakukan mediasi sebanyak 105 perkara.

Dari jumlah tersebut, penyelesaian mediasi yang berhasil hanya 10 perkara, sedangkan sisanya 95 perkara tidak berhasil.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved